Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah. (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

Daerah

Dukung Raperda, Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Beri Catatan

Jumat 17 Okt 2025, 15:56 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Keempat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025-2045, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah mengapresiasi penyampaian usulan raperda tersebut. Ia berharap, seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bandung yang sudah menyampaikan usulan raperda yang akan dibahas oleh pansus nanti. Semoga di akhir pembahasannya nanti, Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga, sehingga tercipta Kota Bandung yang mengedepankan keserasian antara ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan menuju Bandung Utama: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis,” kata Siti.

Baca Juga: Komitmen Buat Tata Kelola Inklusif, DPRD Kota Bandung Sahkan 3 Perda

Perihal usulan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar pada 2025-2045, Fraksi PKS menyatakan dukungan penuh. Siti menilai, raperda tersebut menjadi kerangka acuan penting untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan yang berkaitan dengan penduduk.

Ia menjelaskan, GDPK dengan lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan, diharapkan mampu mewujudkan pembangunan kependudukan yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

Namun, ia mengingatkan penyusunan raperda memperhatikan berbagai aspek strategis dan teknis agar implementasinya efektif di lapangan. Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, aspek strategis, yakni kesesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah, serta respons terhadap isu-isu lokal seperti urbanisasi, kepadatan penduduk, pengangguran usia muda, kesenjangan layanan dasar, perceraian, dan stunting.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Ajak Stakeholder Kerjasama Capaian Target RPJMD

Kedua, aspek substansi, yaitu kajian komprehensif terhadap kelima pilar agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan inklusivitas, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Ketiga, aspek teknis, yang mencakup penguatan kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta mekanisme penegakan hukum.

Keempat, aspek partisipasi masyarakat, agar perda memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.

Kelima, aspek keberlanjutan, yakni pentingnya mekanisme transisi antargenerasi dan komitmen lintas pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan berkelanjutan selama periode 20 tahun.

Fraksi PKS berharap, dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut, Raperda GDPK dapat menjadi dasar kuat bagi terwujudnya pembangunan kependudukan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.

Tags:
RaperdaPemkot Bandung BandungDPRD Kota Bandung

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor