Polsek Cileungsi melakukan keterangan pers terkait tawuran pelajar yang melukai seorang pelajar lainnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Daerah

4 Pelajar Pelaku Pembacokan dalam Tawuran di Bogor Ditangkap

Jumat 17 Okt 2025, 13:47 WIB

CILEUNGSI, POSKOTA.CO.ID - Empat pelajar SMK ditangkap polisi karena melukai pelajar lainnya hingga mengalami luka berat, saat tawuran yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, pada 26 September 2025 kemarin.

Dari keempat pelaku itu, tiga orang masih dikategorikan anak di bawah umur yakni, DMI 16 tahun, MLS 16 tahun, MFF 17 tahun, dan ES 18 tahun yang sudah dewasa.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison menjelaskan, dari 32 remaja yang melakukan tawuran itu, empat orang ditangkap karena memiliki peran masing-masing dalam melukai korban.

Baca Juga: Perangkat Daerah Didorong Susun Penguatan Program Prioritas di Bogor

“Ada yang membacok bagian tangan, punggung, ada yang menendang. Dari empat tersangka, satu di antaranya dewasa berumur 18 tahun, yang tiga di bawah 17 tahun. Semuanya masih sekolah,” kata Edison kepada wartawan, Jumat 17 Oktober 2025.

Edison mengungkapkan, sebelum para pelajar itu tawuran, mereka mengkonsumsi minuman keras (miras) supaya makin berani duel senjata tajam dengan lawannya.

“Barang bukti yang kita dapatkan pedang, kemudian celurit, berikut baju dan jaket yang digunakan waktu membacok. Tambahan juga bahwa 99% anak-anak ini mereka tawuran dengan mengonsumsi minuman keras,” jelas Edison.

Para pelaku tawuran itu juga, kerap melakukan live streaming lewat Instagram saat melakukan aksinya, untuk cari tenar nama pribadi dan sekolahnya.

“Semakin banyak live, semakin banyak like sehingga menjadi favorit anak-anak,” kata Edison.

Atas kejadian itu, keempat pelaku kekerasan saat tawuran dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (cr-6)

Tags:
ditangkaptawuranpelajar SMKN

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor