Lima pengusaha gula yang menjadi terdakwa sedang mendengarkan tuntutan dari JPU di sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Nasional

Terseret Kasus Impor Gula, Lima Pengusaha Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu 15 Okt 2025, 18:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima pengusaha gula yang menjadi terdakwa atas dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan dituntut masing-masing 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Rabu, 15 Oktober 2025, menuntut terdakwa Tony Widjaja Ng, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain tuntutan 4 tahun penjara dan denda, terdakwa Tony dituntut membayar uang pengganti Rp150,813 miliar.

Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang sebagai uang pengganti.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Tom Lembong, Siapa Pelapor Utama di Balik Skandal Impor Gula?

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," terang JPU.

Kemudian, terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti senilai Rp32,012 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Hendrogiarto Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International juga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp41,226 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Hans Falitha Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti Rp74,583 miliar subsider 2 tahun penjara.

Begitu juga dengan terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta denda Rp39,249 miliar subsider 2 tahun penjara.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam uraian tuntutannya, JPU menilai kelima terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan importasi gula yang semula ditujukan untuk kepentingan stabilisasi harga dan ketersediaan stok nasional.

Perbuatan tersebut, menurut JPU justru mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola impor bahan pangan strategis.

“Para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dengan melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaan kegiatan importasi gula tahun 2015-2016,” ucap JPU.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Majelis memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan,” ujar majelis hakim.

Tags:
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat5 pengusaha gula dituntut penjara 4 tahunimpor gula

Ramot Sormin

Reporter

Mohamad Taufik

Editor