Tiga tersangka pelaku curat yang diringkus petugas Sat Reskrim Polres Purwakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Dadan Sukmana)

Daerah

Polres Purwakarta Tangkap Tiga Pelaku Curat Lintas Kota

Selasa 14 Okt 2025, 21:17 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas dari Satuan Reskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap sindikat pencurian sejumlah toko modern yang kerap beraksi di sejumlah kota.

Dari tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diringkus di sejumlah tempat di Purwakarta, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vios warna hitam No Pol B 1474 SED, satu gunting baja besar, satu gunting baja kecil, satu tangga, serta 19 buah pod e-liquid hasil curian.

Ketiga tersangka pelaku curat itu masing masing GPK, 41 tahun, HD, 36 tahun dan J, 41 tahun.

"Mereka sindikat pelaku curat lintas kabupaten. Di Karawang, mereka juga beraksi curat," ujar Kapolres Purwakarta AKBP I Gede Dewa Putu Gede Anom kepada awak media, Selasa 14 Oktober 2025.

Kapolres menyebutkan modus operandi dilakukan komplotan pelaku dengan berkeliling mencari toko yang akan dibobol.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bekuk Sindikat Curanmor yang Sudah Beraksi 10 Kali

Setelah menemukan target, lanjut Kapolres, mereka masuk dengan membobol atap minimarket yang sudah tutup pada tengah malam.

"Di Purwakarta tercatat ada empat toko modern dibobol yakni di Maracang dan Indobarat Kec Babakan Cikao dan kawasan industri BIC, Kecamatan Bungursari," jelas Kapolres.

Selain itu, sambung Anom, pihaknya juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial R, T, dan H.

“Ketiga tersangka pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Tags:
Polres Purwakartapencurian dengan pemberatancurat

Dadan Sukmana

Reporter

Mohamad Taufik

Editor