Jika SKTP sudah terbit, barulah tunjangan siap dicairkan ke rekening para guru. Namun, apabila dokumen tersebut belum terbit, maka proses pencairan akan tertunda.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT PMJ
SKTP hanya bisa terbit apabila seluruh data yang diinput ke sistem Info GTK telah terverifikasi. Jadi, pastikan data-data yang dimasukkan sudah benar.
Selain itu, Tunjangan Sertifikasi Guru juga akan diberikan secara berurutan kepada para guru yang lebih dulu menerima SKTP. Apabila SKTP terbit belakangan, maka tunjangannya juga cari belakangan.
Cara Cek Status Pencairan TPG Triwulan 3 2025 di Info GTK
Untuk mengecek status pencairannya, para guru dapat mengakses Informasi GTK dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.
5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.
6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data
7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.