Cek Tunjangan Sertifikasi Guru TW 3 Tahun 2025 Sudah Cair Atau Belum, Simak Selengkapnya

Selasa 14 Okt 2025, 11:23 WIB
Cara cek TPG Triwulan 3 tahun 2025 cair atau belum. (Sumber: Dok/Info GTK Dashboard)

Cara cek TPG Triwulan 3 tahun 2025 cair atau belum. (Sumber: Dok/Info GTK Dashboard)

POSKOTA.CO.ID - Cara cek Tunjangan Sertifikasi Guru TW 3 tahun 2025 sudah cair atau belum perlu diketahui oleh para guru yang hingga kini masih belum menerima tunjangannya.

Setiap guru yang punya sertifikat pengajar dan memenuhi seluruh syarat serta kriteria yang telah ditetapkan Kemendikdasmen maka bisa dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yangsering disebut Tunjangan Sertifikasi Guru.

Melansir dari jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Isi Video Tayangan XPOSE Uncensored Viral, Trans7 Akhirnya Minta Maaf ke Lirboyo Usai Tagar Boikot Menggema

Proses pemberian TPG tidak dilakukan secara serentak langsung kepada semua mguu, melainkan bertahap kepada para guru yang datanya sudah lebih dulu diverifikasi.

Jika guru terverifikasi layak sebagai penerima tunjangan, maka mereka akan dapat tunjangan sebesar Rp6.000.000 untuk tiga bulan atau Rp2.000.000 per bulan.

Perlu diketahui bahwa saat ini proses penyaluran tunjangan guru masih berlangsung untuk triwulan ketiga. Sejumlah guru masih banyak yang belum menerima tunjangan nya untuk periode ini.

Baca Juga: Tagar Boikot Trans7 Trending, Apa Pemicunya? Ini Kronologi Tayangan XPOSE yang Diduga Picu Amarah Santri

Lantas, bagaimana cara mengetahui tunjangan sudah cari atau belum dan seperti apa proses pencairannya?

Proses Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025

Perlu diketahui bahwa meskipun data-data guru memenuhi seluruh syarat dan kriteria penerima tunjangan, namuan TPG belum bisa dicairkan jika dokumen yang digunakan sebagai syarat pencairan belum terbit.

Jadi, TPG baru akan cair apabila para guru sudah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan Kemendikdasmen.


Berita Terkait


News Update