POSKOTA.CO.ID - Cara cek Tunjangan Sertifikasi Guru TW 3 tahun 2025 sudah cair atau belum perlu diketahui oleh para guru yang hingga kini masih belum menerima tunjangannya.
Setiap guru yang punya sertifikat pengajar dan memenuhi seluruh syarat serta kriteria yang telah ditetapkan Kemendikdasmen maka bisa dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yangsering disebut Tunjangan Sertifikasi Guru.
Melansir dari jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Proses pemberian TPG tidak dilakukan secara serentak langsung kepada semua mguu, melainkan bertahap kepada para guru yang datanya sudah lebih dulu diverifikasi.
Jika guru terverifikasi layak sebagai penerima tunjangan, maka mereka akan dapat tunjangan sebesar Rp6.000.000 untuk tiga bulan atau Rp2.000.000 per bulan.
Perlu diketahui bahwa saat ini proses penyaluran tunjangan guru masih berlangsung untuk triwulan ketiga. Sejumlah guru masih banyak yang belum menerima tunjangan nya untuk periode ini.
Lantas, bagaimana cara mengetahui tunjangan sudah cari atau belum dan seperti apa proses pencairannya?
Proses Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025
Perlu diketahui bahwa meskipun data-data guru memenuhi seluruh syarat dan kriteria penerima tunjangan, namuan TPG belum bisa dicairkan jika dokumen yang digunakan sebagai syarat pencairan belum terbit.
Jadi, TPG baru akan cair apabila para guru sudah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan Kemendikdasmen.