Cabuli Siswa, Oknum Guru Honorer di Serang Ditangkap

Selasa 14 Okt 2025, 11:55 WIB
Tersangka SD oknum guru honorer saat menjalani pemeriksaan. (Sumber: Polres Serang)

Tersangka SD oknum guru honorer saat menjalani pemeriksaan. (Sumber: Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mengamankan seorang oknum guru honorer berinisial DB, 33 tahun, yang mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. 

Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-laki di sekolah tempatnya mengajar.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, DB diamankan petugas Unit PPA pada Senin, 13 Oktober 2025 malam setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. 

Baca Juga: TKD Pusat ke Daerah Akan Dipangkas, Dana Desa Tahun 2026 di Pandeglang Bakal Berkurang

“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” ujar Condro Sasongko kepada Poskota, Selasa, 14 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak 4 kali saat kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang merupakan salah satu muridnya untuk melancarkan aksi bejat tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul karena dorongan nafsu," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

AKBP Condro menambahkan, dari pengakuan sementara, tersangka DB memiliki kelainan orientasi seksual dan cenderung menyukai sesama jenis. "Motifnya karena pelaku memiliki penyimpangan orientasi seksual. Ia mengaku senang kepada sesama jenis, terutama terhadap anak laki-laki,” jelasnya.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polres Serang pada Rabu, 8 Oktober 2025. 

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal di Masjid Al Ikhlas Depok Ditangkap Warga

Berbekal dari laporan tersebut, Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.


Berita Terkait


News Update