Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 Cair November? Cek Syarat Dapat TPG

Senin 13 Okt 2025, 09:55 WIB
Jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Apabila data-data yang telah diinput memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima tunjangan, maka data tersebut akan terverifikasi.

Jika data-data guru sdah terverifikasi layak jadi penerima tunjangan, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan bisa diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen PLN 2025? Cek Jadwal dan Tahapannya

Setelah SKTP guru terbit, maka para guru hanya tinggal menunggu tunjangan cair saja ke rekening masing-masing. Pencairan akan dilakukan secara berurutan dari guru yang SKTP nya erbit terlebih dahulu.

Sebagai informasi, tunjangan guru yang sebelumnya cair melalui pemerintah daerah, kini akan langsung ditransfer melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening guru.

Aturan ini sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.

Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG Triwulan 3 2025

Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.

  • Memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Berstatus sebagai ASN atau PPPK
  • Memegang Jabatan Sebagai Guru
  • Memenuhi Beban Mengajar
  • Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
  • Memiliki Pengalaman Mengajar
  • Dapodik Aktif dan Terupdate
  • Memiliki Bukti Pembayaran Gaji

Cara Cek Status Pencairan TPG Triwulan 3 2025 di Info GTK

Untuk mengecek status nya, para guru dapat mengakses Informasi GTK dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.

3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.

4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.


Berita Terkait


News Update