CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, tersangka kasus gratifikasi penertiban dokumen jual-beli objek tanah.
Penetapan itu tertuang dalam surat ketetapan nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor sebelumnya, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.
Polisi menemukan dua alat bukti sah untuk menetapkan AS sebagai tersangka. Ia disangkakan menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan terus memproses kasus itu sesuai prosedur.
Baca Juga: Polisi Selidiki Pria yang Ngaku Jadi Korban Begal di Bogor
"Nah, nanti kita tangani sesuai prosedurnya, setelah ditetapkan tersangka nanti kita coba untuk langkah berikutnya. Tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka," kata Anggi, Senin, 13 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menjelaskan, tersangka bisa diberhentikan sementara jika ada penetapan dari pihak kepolisian.
"(Diberhentikan Sementara?) Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup," tuturnya.
Ia menyebut, surat penetapan tersangka Kades Cikuda yang sudah tersebar itu akan dikonsultasikan ke bagian hukum.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Rotasi 49 Kepala Sekolah SD dan SMP untuk Penyegaran Prestasi
"Nanti mau dikonsultasikan dulu ke bagian hukum bisa dipergunakan enggak, nanti BPD mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati," ujarnya. (cr-6)