Deretan Daerah yang Belum Rampungkan NIP PPPK Paruh Waktu Terungkap. (Sumber: setneg.go.id)

Nasional

Honorer Harap Bersabar, Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah Masih Merangkak

Sabtu 11 Okt 2025, 07:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Setelah menanti kepastian selama bertahun-tahun, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu kini memasuki tahap akhir di sejumlah daerah.

Namun, di balik kemajuan tersebut, masih ada beberapa pemerintah daerah yang progresnya berjalan lambat sehingga penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga 7 Oktober 2025, masih ada sejumlah daerah yang tertinggal dalam proses penetapan NIP. Padahal, berdasarkan surat resmi BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025, tahapan usul penetapan telah ditutup sejak 28 September 2025.

Baca Juga: Grand Mall Bekasi Punya Siapa? Kini Resmi Tutup Setelah Lebih dari Dua Dekade Beroperasi

Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu merupakan bagian krusial sebelum seseorang resmi menyandang status ASN. Tahapan ini meliputi beberapa langkah penting:

  1. Pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
  2. Penetapan rincian kebutuhan oleh Kementerian PANRB.
  3. Pengajuan NIP ke BKN sebagai dasar administratif pengangkatan.
  4. Penerbitan SK pengangkatan oleh instansi pemerintah setelah NIP disetujui.

Dengan demikian, selama NIP belum tuntas ditetapkan, SK pengangkatan tidak dapat diterbitkan. Proses ini bertujuan menjaga ketepatan administrasi dan keabsahan status kepegawaian setiap honorer yang diangkat.

Daerah dengan Progres Terendah dalam Penetapan NIP PPPK

Berdasarkan data BKN, sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur masih menunjukkan progres penetapan yang cukup rendah. Berikut daftar daerah dengan capaian terendah:

  1. Kota Surabaya – Progres 18,08% dari total 14.546 berkas (baru 2.630 disetujui).
  2. Kabupaten Madiun – Progres 17,61% dari 1.181 pengajuan (baru 208 berkas disetujui).
  3. Kabupaten Sumenep – Progres 23,76% dari 4.609 berkas (1.095 rampung).
  4. Kabupaten Tulungagung – Progres 24,27% dari 5.398 berkas (1.310 selesai).
  5. Kota Pasuruan – Progres 26,40% dari 1.970 pengajuan (520 disetujui).
  6. Kabupaten Jombang – Progres 39,00% dari 4.105 berkas (1.601 disetujui).
  7. Kabupaten Bondowoso – Progres 39,51% dari 162 berkas (64 sah).

Rendahnya angka progres ini disebabkan oleh dua faktor utama: masih adanya verifikasi lanjutan terhadap berkas honorer yang belum lengkap, serta jumlah pengajuan yang sangat besar di daerah dengan populasi pegawai honorer tinggi seperti Surabaya dan Sumenep.

BKN Pastikan Proses Akan Rampung Sebelum Akhir Tahun

Meski sebagian daerah masih tertinggal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu akan tetap berjalan secara bertahap dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun anggaran 2025.

“Penetapan nomor induk dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai kesiapan instansi pemerintah,” tulis BKN dalam surat edarannya.
Hal ini menegaskan bahwa setiap daerah memiliki dinamika tersendiri dalam menyelesaikan proses administrasi.

Sementara itu, sejumlah daerah menunjukkan progres signifikan dan siap melangkah ke tahap berikutnya. Kabupaten Ngawi (91,28%), Malang (88,54%), dan Lumajang (83,41%) menjadi contoh daerah dengan kinerja percepatan terbaik dalam penyelesaian berkas PPPK.

Mengapa Proses Ini Begitu Penting?

Penetapan NIP merupakan dasar hukum bagi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tanpa NIP, tidak akan ada dasar administrasi bagi penerbitan SK maupun pembayaran gaji dan tunjangan.

Selain itu, tahapan ini juga menjadi bukti validasi bahwa seluruh proses pengangkatan telah sesuai regulasi dan bebas dari kesalahan administratif.

Bagi tenaga honorer, NIP menjadi “tiket emas” menuju kepastian status ASN yang selama ini dinantikan. Dengan NIP, honorer berhak memperoleh jaminan sosial, tunjangan kinerja, dan perlindungan hukum sebagaimana ASN lainnya.

Kendala di Lapangan dan Upaya Pemerintah

Beberapa kendala teknis turut memperlambat progres di sejumlah daerah, di antaranya:

Sebagai langkah solusi, BKN telah menyiapkan sistem integrasi digital e-Dokumen ASN untuk mempercepat validasi data dan mengurangi beban administrasi manual.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menambah tenaga verifikator agar berkas dapat segera diproses sebelum batas akhir tahun anggaran.

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor-Ganjil Genap Hari Ini, Cek Jalur Alternatifnya

Apa yang Harus Dilakukan Honorer Saat Ini?

Bagi para tenaga honorer yang masih menunggu SK pengangkatan, BKN menyarankan agar terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing. Hindari percaya pada sumber tidak resmi yang kerap menimbulkan disinformasi.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan honorer antara lain:

  1. Pastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan valid.
  2. Pantau pengumuman BKN dan BKD daerah secara berkala.
  3. Tetap aktif berkoordinasi dengan pihak instansi.
  4. Jaga komitmen kerja dan profesionalitas selama menunggu SK.

Setelah perjalanan panjang menanti kepastian status kepegawaian, kini harapan menjadi ASN PPPK Paruh Waktu semakin nyata. Walaupun beberapa daerah masih tertinggal, progres nasional terus menunjukkan arah positif.

Dengan komitmen pemerintah pusat melalui BKN dan dukungan aktif dari pemerintah daerah, proses penetapan NIP PPPK diharapkan tuntas sepenuhnya sebelum akhir tahun.

Bagi para honorer, kesabaran yang selama ini dijaga akan segera berbuah hasil: status resmi sebagai ASN PPPK Paruh Waktu yang memberikan jaminan, kesejahteraan, dan kepastian hukum di masa depan.

Tags:
Honorer ASNProgres PPPK daerahSK Pengangkatan ASNBKN 2025Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor