SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang menangkap sembilan pelaku kejahatan dalam waktu lima hari.
Para pelaku terjerat kasus, mulai pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan fasilitas milik perusahaan berhasil diringkus.
"Dalam 5 hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dua pelaku curanmor berinisial MF, 24 tahun, dan SH, 20 tahun, keduanya warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap atas kasus curanmor di Kecamatan Kragilan.
Baca Juga: Bupati Lebak Kecam Pembuangan Sampah dari Serang
Saat proses pengembangan, pelaku curanmor lintas provinsi ini yang kerap membawa soft gun dan golok sempat melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan timah panas.
"Kedua tersangka merupakan pelaku curanmor lintas provinsi. Saat pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga kami ambil langkah tegas," ucapnya.
Selain itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan FA, 24 tahun dan AYA, 20 tahun, warga Cikarang, Kabupaten Lebak, dan SY, 31 tahun, warga Warung Jadi, Kota Serang.
"Ketiganya merupakan spesialis pencurian rumah kontrakan dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Modus operandinya membongkar jendela," tuturnya.
Baca Juga: Warkop di Tanah Abang Diserang, Uang Dagangan Rp2 Juta Raib
Polisi turut menyita barang hasil curian. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, empat pelaku lainnya terlibat dalam kasus perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Mereka berinisial CC, 26, KS, 35 tahun, YY, 27 tahun, dan WY, 27 tahun, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Motif perusakan dilatarbelakangi kekesalan CC yang diberhentikan dari perusahaan karena habis masa kontrak kerjanya. Kesal, CC kemudian mengajak tiga teman sekampungnya melakukan perusakan atas sejumlah aset perusahaan.
"Akibat tindakan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta," ucap dia. (rah)