KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan pegawai minimarket bernama Dina Oktaviani menjadi peristiwa menggemparkan. Korban ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, Karawang pada Selasa 7 Oktober 2025.
Setelah penyelidikan cepat, polisi akhirnya menetapkan atasan korban sendiri, Heryanto sebagai pelaku utama pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap Dina.
Peristiwa keji ini terjadi di rumah Heryanto, ketika korban diajak ke rumahnya.
Pelaku Diringkus Tak Lama setelah Penemuan Jasad
Kepolisian Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan temuan mayat tersebut. Dalam waktu singkat, Heryanto, kepala toko di tempat korban bekerja, berhasil ditangkap di lokasi yang sama yaitu Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Pembunuhan Pekerja Proyek di Kembangan Jakbar, Pelaku Rekan Kerja Korban
“Pelaku merupakan pegawai minimarket,” ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku ternyata berkaitan dengan desakan finansial. Heryanto mengaku membunuh korban untuk menguasai barang berharganya seperti perhiasan, motor, dan ponsel.
Sebelum membuang jasad korban, pelaku sempat melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa, kemudian membawa sejumlah barang berharga milik Dina.
“Setelah korban tak bernyawa, pelaku mengambil perhiasan dan ponsel milik korban,” kata Wildan.
Baca Juga: Pria Asal Majalengka Ditemukan Tewas dalam Kamar di Kembangan Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Pengakuan Pelaku Saat Interogasi
Dalam pemeriksaan polisi, pengakuan Heryanto membuat banyak pihak tercengang. Ia mengaku mencekik dan membekap korban hingga tewas, lalu membawa jasad korban dengan mobil sewaan menuju Sungai Citarum untuk dibuang.
“Dilakukan sendiri. Diangkat terus dibawa ke Citarum,” ucap Heryanto.
Pelaku juga mengungkap bahwa korban masih mengenakan seragam kerja dan jaket saat dibuang ke sungai.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga menjual sebagian barang milik Dina. Perhiasan emas palsu dibuang, sementara yang asli dijual seharga sekira Rp4 juta.
Baca Juga: Pembunuhan Agen Gas Elpiji di Jakbar, Pelaku Dendam Barangnya Dijual
Motor korban disembunyikan di rumah kosong di wilayah Wanawali, Purwakarta.
“Saya umpetin di rumah kosong. Masih di situ motornya,” ujar pelaku.
Beberapa barang pribadi lainnya seperti tas dan sepatu disebut telah dimusnahkan agar jejak kejahatan tak mudah terungkap.
Meski korban ditemukan di wilayah Karawang, penyelidikan lebih lanjut kini dilimpahkan ke Polres Purwakarta, mengingat lokasi pembunuhan berada di wilayah hukum tersebut.
“Karena tempat kejadian awal berada di Purwakarta, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Polres Purwakarta,” kata Wildan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kemungkinan dikenakan pasal tambahan terkait perkosaan.