“Selesai mereka bercerita, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memiting dan menyekap korban, sehingga korban kehabisan nafas. Kemudian korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku,” kata Nazal.
Setelah menghabisi korban, Herianto membuang jasadnya ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak. Keesokan paginya, jasad Dina ditemukan mengapung oleh warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari.
Polisi memastikan bahwa motif pembunuhan Dina Oktaviani adalah ekonomi. Pelaku gelap mata dan ingin menguasai barang milik korban.
Baca Juga: Polisi Masih Mendalami Motif Pembunuhan Bos Sembako di Pondok Gede Bekasi
“Motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta benda korban,” tutur Nazal.
Dari tangan pelaku diamankan 1 unit motor, dua handphone serta 1 unit mobil sewaan yang digunakan untuk membawa jasad korban ke Sungai Citarum.
Selain itu, pelaku juga menjual barang berupa emas milik Dina dengan nominal Rp4 juta. Sementara untuk motor milik korban masih disembunyikan pelaku.
“Saya umpetin di rumah kosong. Masih di situ motornya,” ujar pelaku.
Menurut Nazal, kasus pembunuhan pegawai minimarket ini akan dialihkan ke Polres Purwakarta, sebab kejadian terjadi di wilayah hukum Purwakarta.
“TKP pelaku dan TKP pembuangan untuk tindak pidana itu ada di Purwakarta. Saat ini, kami sedang proses pelimpahan perkara ke Polres Purwakarta,” ucapnya.