Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

Gaji PPPK S1 Naik Tahun 2025, Simak Rincian Terbaru dan Tunjangannya

Rabu 08 Okt 2025, 17:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen mulai tahun 2025.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Kebijakan ini menyentuh seluruh jenjang pendidikan dan golongan, termasuk PPPK lulusan S1 dan Diploma IV, yang menempati golongan IX.

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga daya saing antara ASN dan sektor swasta, terutama di tengah kenaikan biaya hidup.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Hari Tanpa Bayangan Berlangsung Pekan Ini

PPPK sendiri adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Status mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menempatkan PPPK sejajar dengan PNS, namun tanpa status kepegawaian tetap.

Rincian Gaji PPPK S1 Tahun 2025

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK disusun berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Untuk lulusan S1 atau D-IV yang masuk Golongan IX, besaran gaji pokok berada di kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Baca Juga: Cara Daftar MagangHub Kemnaker 2025, Dapat Gaji Setara UMP

Berikut kisaran gaji PPPK per golongan yang berlaku tahun 2025:

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan tambahan, meliputi tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Dampak Positif bagi Kinerja dan Karier PPPK

Kenaikan gaji ini disambut positif oleh kalangan ASN, terutama PPPK yang selama ini menantikan penyetaraan kesejahteraan dengan PNS.

Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari reformasi manajemen ASN, yang mendorong profesionalisme dan loyalitas pegawai kontrak pemerintah.

Baca Juga: Tanggal 21 Oktober 2025 Libur Apa? Cek Jadwal Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama

Dengan penghasilan yang lebih layak, PPPK diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan dan layanan publik.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan penghasilan antarpegawai di lingkungan pemerintahan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh ASN.

Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini, pemerintah berharap PPPK, terutama lulusan S1 dapat lebih berkomitmen dalam menjalankan amanah pelayanan publik.

Penyesuaian gaji yang dilakukan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan ASN di tengah tantangan ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor publik, agar mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Tags:
Perpres 11 Tahun 2024tunjangan PPPKkenaikan gaji ASNBesaran gaji PPPK terbarugaji PPPK S1 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor