Ilustrasi PNS 2025 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Tak Semua ASN Dapat! Kenaikan Gaji PNS 2025 Hanya Berlaku untuk Pegawai Aktif, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah

Minggu 05 Okt 2025, 20:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi berlaku mulai Oktober 2025.

Namun demikian, pencairan gaji baru tidak dilakukan langsung bulan tersebut. Pemerintah menetapkan sistem rapel dua bulan, sehingga ASN akan menerima gaji dengan nominal baru bersamaan dengan gaji bulan November 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Taspen Berencana Cairkan Pensiun PNS Naik 12 Persen pada 1 September 2025, Ini Simulasi Golongan Ia dan IId

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik serta menjaga kualitas birokrasi nasional.

Kenaikan Gaji ASN Antara 8–12 Persen

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN berkisar antara 8 hingga 12 persen. Besarannya disesuaikan dengan golongan serta lamanya masa kerja pegawai.

Sebagai contoh, PNS golongan II dengan masa kerja menengah akan menerima tambahan antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan, sedangkan ASN golongan IV dengan masa kerja panjang bisa mendapatkan tambahan penghasilan hingga jutaan rupiah setiap bulan.

Kenaikan ini diharapkan menjadi dorongan motivasi agar para ASN terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme di lingkungan kerja masing-masing.

Hanya Berlaku untuk ASN Aktif

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tahun 2025 tidak berlaku bagi pensiunan PNS. Besaran penghasilan pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembahasan penyesuaian manfaat pensiun akan dilakukan setelah evaluasi fiskal triwulan pertama tahun 2026, agar tidak membebani anggaran negara pada tahun berjalan.

Langkah ini menunjukkan bahwa kesejahteraan pensiunan tetap menjadi perhatian, tetapi dengan perencanaan yang matang agar tidak mengganggu stabilitas fiskal nasional.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dimulai? Ini Jadwal dan Perkiraan Kuotanya

Pencairan November 2025 Lewat Sistem Rapel

ASN akan mulai merasakan manfaat kenaikan gaji pada November 2025, di mana mereka akan menerima pembayaran rapel untuk bulan Oktober dan November sekaligus.

Kementerian Keuangan menyebut sistem rapel lebih efisien dari sisi administrasi dan memberi waktu bagi instansi pusat maupun daerah untuk menyesuaikan sistem penggajian dengan regulasi baru.

Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar seluruh ASN menerima haknya tepat waktu dan tidak terjadi kesenjangan antarinstansi.

Dorongan Reformasi dan Kinerja ASN

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional.

Pemerintah ingin memberikan penghargaan lebih adil berdasarkan kinerja dan masa kerja, bukan sekadar kenaikan merata seperti tahun 2024 yang mencapai 8 persen.

Skema baru ini dinilai lebih proporsional dan tepat sasaran, karena mempertimbangkan kontribusi nyata dan pengalaman ASN di lapangan.

ASN Menyambut Positif

Banyak ASN menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai kenaikan berbasis masa kerja lebih adil bagi pegawai senior yang telah lama mengabdi.

Selain itu, sistem rapel dianggap membantu dalam pengelolaan keuangan, terutama menjelang akhir tahun.

Namun, sebagian ASN berharap ke depan pemerintah juga meninjau tunjangan kinerja agar tetap relevan dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Menjaga Keseimbangan Fiskal

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan hati-hati agar tidak mengganggu keuangan negara.

Dengan pengelolaan fiskal yang efisien, kenaikan gaji ASN diharapkan tetap sejalan dengan komitmen menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen dari PDB.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan ASN dan stabilitas keuangan nasional.

Kenaikan gaji ASN 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat birokrasi yang sejahtera dan profesional.

Meski hanya berlaku bagi ASN aktif, kebijakan ini diharapkan meningkatkan motivasi kerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara di masa depan.

Tags:
aparatur sipil negara ASNPemerintahpegawai negeri sipil PNS pegawai pemerintahpegawai pemerintah dengan perjanjian kerjaPPPK

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor