Polisi berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri motor yang beberapa di antaranya residivis. Aparat juga mengamankan barang bukti motor curian. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Komplotan Curanmor Dibekuk, Tiga Residivis Ditangkap

Sabtu 04 Okt 2025, 09:13 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bojonggede berhasil mengungkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Depok dan Bojonggede.

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih, mengatakan tiga pelaku berinisial HS, 23 tahun, warga Pandeglang, AS, 20 tahun, dan FYS, 34 tahun, warga Bojonggede, sudah ditangkap.

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap tim opsnal pimpinan Iptu Ero setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban kehilangan motor di daerah Kp Rawa Panjang pada Kamis sore, 7 Agustus 2025, di Gang Parkit RT 03 RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede," ujar Syafiih di Mapolsek Bojonggede, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Syafiih menjelaskan, modus para pelaku mencari motor yang diparkir di pinggir jalan atau teras rumah, lalu dibawa kabur dengan kunci palsu jenis letter T.

Baca Juga: Kwarcab Depok Diganjar Gelar Tergiat di Musda Pramuka Jabar

"Keterangan saksi-saksi ada yang mengenal salah seorang pelaku tinggal kontrak di lokasi tidak jauh dari TKP. Tim Opsnal bergerak langsung grebek tempat persembunyian pelaku tanpa perlawanan," katanya.

Setelah ketiganya ditangkap, polisi mengembangkan kasus ini ke lokasi lain yang dijadikan tempat penyimpanan motor curian.

"Pada waktu penggerebekan anggota tidak menemukan rekan pelaku dua orang berinisial M dan F. Namun mendapatkan barang bukti tiga unit motor hasil curian yang sudah siap dijual," ungkapnya.

Berulang Curi Motor

Syafiih menegaskan para pelaku adalah residivis kasus curanmor. "Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor," katanya.

Mereka diketahui sudah berulang kali mencuri motor setelah keluar penjara.

Baca Juga: Polisi Bantah Perusakan Mobil di Depok Buntut Tabrak Lari

"Sebanyak 10 kali pelaku merupakan satu komplotan ini beraksi mencuri motor. Hasil curian motor sama pelaku dijual COD tanpa surat-surat dengan orang yang dikenal dengan dijual per unitnya Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta," tutur Syafiih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kepada masyarakat khususnya warga Bojonggede agar memarkirkan motor di tempat yang benar dan pergunakan kunci tambahan atau gembok," imbau Syafiih.

Tags:
pencurian dengan pemberatanBojonggedeDepokcuranmor

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor