Ilustrasi pelaku pengeroyokan di salah satu kafe kawasan Jakarta Pusat ditangkap polisi. (Sumber: X/toketriot)

JAKARTA RAYA

Tujuh Pelaku Insiden Perkelahian Maut di Kafe Jakpus Ditangkap

Jumat 03 Okt 2025, 12:39 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kronologi pengeroyokan maut yang terjadi di sebuah kafe kawasan Jakarta Pusat.

Dalam insiden tersebut, satu orang tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka. Polisi telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan bahwa insiden berawal dari keributan antar kelompok di dalam kafe saat sekelompok pelaku tengah mengonsumsi minuman keras.

Satu korban tewas berinisial HT, 22 tahun setelah dibacok pelaku. Dua orang mengalami luka-luka berinisial CH dan FH yang masing-masing berusia 22 tahun.

Baca Juga: Sudin LH Siap Dialog dengan Warga soal Penolakan TPS di RW 03 Palmerah

“Awalnya terjadi senggolan saat salah satu pelaku berjoget. Hal ini memicu cekcok antara dua kelompok. Meski sempat dilerai oleh pihak keamanan, perselisihan berlanjut di area parkir dan berujung pada aksi pengeroyokan,” ujar Roby, saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam insiden perkelahian maut itu, Roby mengatakan, pihaknya menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan, yakni RM, B, P, Z, F, E, dan Fr alias Inguy.

Saat ini ketujuh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Terkait keberadaan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut, Roby mengungkapkan bahwa para pelaku membawa dan menyimpan senjata tajam di sepeda motor mereka sebelum bentrokan terjadi.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi serta menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindakan kriminal.

“Kami mengajak masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dalam situasi yang memanas. Hindari konsumsi miras karena dapat meningkatkan risiko tindak kekerasan,” kata Roby.

Baca Juga: Polisi Klarifikasi Penyitaan Kondom di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Sementara itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Insiden serupa juga pernah terjadi di Kafe Bsmart tersebut, pada Senin, 9 Juni 2025, sekira pukul 03.40 WIB. Akibat perkelahian itu satu orang mengalami luka.

Ketika itu petugas kepolisian langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan situasi. Sehingga situasi dapat dikendalikan dan tidak ada korban jiwa.

Tags:
pengeroyokankafepengeroyokan mautPolres Metro Jakarta Pusat

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor