PALMERAH, POSKOTA.CO.ID – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat merespons spanduk penolakan warga RW 03 Palmerah terkait rencana pembangunan kembali tempat pembuangan sampah (TPS) di wilayah itu.
Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Hariadi, mengatakan pihaknya siap duduk bersama warga untuk menampung aspirasi.
Pasalnya, lahan yang rencananya dijadikan TPS kini sudah dicor warga dan dipakai sebagai area serbaguna. Sementara sampah warga RW 03 saat ini dibuang ke wilayah Kemanggisan, yang juga ditolak oleh pengelolanya.
"Akan kami kembalikan kepada masyarakat, bahwa masyarakat jangan hanya menolak terhadap TPS, tapi bagaimana sampahnya bisa dikelola di wilayahnya sendiri," kata Hariadi, Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Polisi Klarifikasi Penyitaan Kondom di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Hariadi menegaskan, sampah warga tidak harus dibuang ke depo TPS. Alternatifnya, bisa menggunakan sistem pool gerobak.
"Jadi sampah yang diangkut dari masyarakat tidak perlu TPS, tapi mencari tempat tertentu. Nah tempat tertentu ini disepakati oleh masyarakat, oleh forum musyawarah masyarakat, jadi bukannya oleh LH," jelasnya.
Menurut Hariadi, pembahasan perlu dilakukan agar ada jalan tengah. Warga juga diminta bertanggung jawab atas sampah masing-masing, bukan melimpahkannya ke wilayah lain.
"Jadi kalau masyarakat RW 03 sudah memilah dan mengolah sampah di sumbernya, maka sampah yang dibuang ke Bantar Gebang akan sedikit, berlaku untuk semua masyarakat di Palmerah," ucapnya.
Ia menambahkan, sampah organik bisa dijadikan kompos atau pakan magot, sedangkan sampah anorganik seperti kardus, botol, dan kertas bisa dibawa ke bank sampah.
"Yang dibuang itu hanya residu sedikit saja, yaitu popok, kain-kainan, mungkin blender, itu tidak banyak. Nah itulah yang masyarakat harus bijak dalam mengelola sampah, sehingga sampah tidak menjadi masalah," ujar Hariadi.
Baca Juga: Pedagang Tolak Finalisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI
Sudin LH menunggu undangan sosialisasi dari lurah setempat untuk duduk bersama warga.
"Jadi kami menunggu undangan dari Lurah, kami akan duduk bareng, ngobrol tentang bagaimana bijak olah sampah," tutupnya.
Sementara itu, Ketua RW 03 Palmerah, Nurhadi, menyampaikan alasan penolakan warga terhadap TPS. Menurutnya, keberadaan TPS akan menimbulkan dampak serius.
"Bisa menimbulkan kemacetan di area TPS, merusak keindahan dan ketertiban lingkungan, mencemari lingkungan sekitar, dan menurunkan kualitas udara," kata Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, lokasi rencana TPS kini sudah berubah menjadi lapangan warga sejak setahun lalu, setelah TPS lama ditutup. Lapangan itu, kata dia, rutin digunakan warga untuk berbagai kegiatan.