BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan lingkungan melalui program Penataan RW Bekasi Keren.
Melalui program ini, setiap RW akan menerima dana hibah sebesar Rp100 juta yang difokuskan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan, skema dana hibah ini berbeda dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang selama ini menjadi jalur utama perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau Musrenbang harus melalui proses perencanaan tahunan dan menunggu persetujuan anggaran, maka dana hibah Rp100 juta ini bisa langsung dicairkan dan dimanfaatkan oleh RW setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” kata Tri, Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Krisis Air Bersih, Tagihan PDAM untuk Ratusan Warga di Bekasi Utara Tetap Jalan
Menurutnya, perbedaan mencolok terletak pada waktu dan fleksibilitas penggunaan dana. Musrenbang bersifat makro dan perencanaannya panjang, biasanya baru terealisasi pada tahun anggaran berikutnya. Sedangkan dana hibah RW bersifat langsung dan berbasis kebutuhan nyata di lingkungan.
“Contohnya saja, kan enggak mungkin hanya aspal beberapa meter saja harus menunggu anggaran pertahun dan belum tentu di-acc juga. Dengan dana hibah ini bisa menjadi rumusan bersama apa saja yang diperlukan di wilayah,” tuturnya.
Tri mengatakan nantinya dana hibah tersebut dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penerangan jalan, posyandu, taman, sarana pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah.
Setiap RW diberi kewenangan menentukan prioritas berdasarkan hasil musyawarah warga.
Baca Juga: Meski Ada Dugaan Keracunan, Dinkes Bekasi Pastikan Program MBG Tetap Berjalan
Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, dengan pendampingan dari Kejaksaan dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban.
“Terobosan ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” ucapnya.
Tidak hanya soal dana hibah, Pemkot Bekasi juga menetapkan aturan baru terkait insentif bagi pengurus RT dan RW. Mulai tahun depan, keberadaan bank sampah akan menjadi syarat utama pencairan honorarium.
“Jika tidak punya bank sampah, maka honor RT dan RW tidak akan dikeluarkan. Kita semua harus punya kepedulian, karena kondisi sampah di Kota Bekasi sudah darurat,” katanya.
Baca Juga: Warga Jatiasih Bekasi Temukan Sarang Ular Sanca Sepanjang 2,5 Meter dan 20 Butir Telur
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Bekasi dalam mengendalikan timbulan sampah yang mencapai ratusan ton per hari.
Jika pengelolaan sampah di tingkat lingkungan berjalan baik, volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang dapat ditekan secara signifikan.
“Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus benar-benar berjalan. Pemilahan harus dimulai dari rumah, dan bank sampah menjadi ujung tombak pengelolaan di tingkat RW. Pemerintah bertugas melakukan sosialisasi dan memastikan masyarakat terlibat aktif,” jelasnya.
Tri menegaskan bahwa sampah bukan hanya persoalan kebersihan, melainkan tantangan strategis yang harus ditangani bersama.
Melalui kebijakan ini, ia ingin mendorong partisipasi masyarakat agar pengelolaan sampah berbasis lingkungan dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Dan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengurus lingkungan, Pemkot Bekasi telah menaikkan insentif bulanan.
Honor ketua RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan ketua RW meningkat dari Rp725 ribu menjadi Rp1,25 juta.
Namun, Tri menegaskan kenaikan insentif tersebut harus diiringi tanggung jawab di lapangan.
Baca Juga: Kondisi Murid SDN Kota Baru III yang Keracunan MBG Stabil, Dinkes Kota Bekasi Uji Sampel Makanan
“Kenaikan insentif ini harus sejalan dengan peningkatan kinerja. Salah satunya memastikan sampah dikelola dengan benar melalui bank sampah,” tuturnya. (CR-3)