POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) untuk triwulan ketiga tahun 2025 resmi dimulai. Menjelang penyaluran dana, seluruh guru diimbau untuk segera memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian data, khususnya data rekening, melalui laman Info GTK guna menghindari penundaan pencairan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menekankan pentingnya langkah proaktif dari para guru.
“Kunci kelancaran pencairan ada di tangan Bapak/Ibu guru sendiri. Segera akses Info GTK, lakukan konfirmasi rekening dengan memilih ‘Iya’ atau ‘Tidak’. Jangan sampai tunjangan tertunda hanya karena kelalaian dalam validasi data,” pesan Nunuk dalam keterangan resminya,
Jadwal Penarikan Data Bertahap
Berdasarkan pola yang berjalan, penarikan data TPG TW 3 2025 akan dilakukan secara bertahap dalam empat gelombang sepanjang bulan Oktober. Meski jadwal rinci masih menunggu pengumuman resmi, mekanisme yang dirancang adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: 1 – 11 Oktober 2025
- Tahap 2: 13 – 18 Oktober 2025
- Tahap 3: 20 – 25 Oktober 2025
- Tahap 4: 27 – 31 Oktober 2025
Guru yang telah memenuhi semua persyaratan dapat mulai memantau status dan progres pencairannya melalui sistem Info GTK sesuai dengan tahapan tersebut.
Arti Kode A1 - A5: Bukan Sekadar Angka
Di luar jadwal, salah satu hal yang kerap menimbulkan kebingungan adalah munculnya kode A1 hingga A5 di laman Info GTK. Kode-kode ini merupakan penanda vital yang mencerminkan beban mengajar dan kelayakan seorang guru.
Berikut penjelasan detail setiap kodenya:
- Guru Kategori A1: Merupakan kategori ideal. Guru mengajar minimal 24 Jam Pelajaran (JP) yang linear dengan sertifikat pendidik dan ijazah S1 yang dimiliki. Contoh: Seorang guru bersertifikasi Biologi yang mengampu 24 jam pelajaran Biologi.
- Guru Kategori A2: Guru dengan beban mengajar 18–23 JP yang linear. Kategori ini dapat dikombinasikan dengan tugas tambahan, yang kemudian membentuk subkategori:
- A2 B1: 18-23 JP + Tugas Tambahan Utama (seperti Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum).
- A2 B2: 18-23 JP + Tugas Tambahan Lainnya (TTLE) seperti menjadi wali kelas atau pengampu proyek P5, dengan maksimal 6 JP.
- A2 C: 18-23 JP + tambahan 1–6 JP di sekolah lain (non-induk).
- Guru Kategori A3: Guru dengan beban mengajar 12–17 JP linear. Status kevalidannya seringkali disesuaikan dengan kebutuhan riil guru di sekolah tersebut. Contoh: Guru dengan 15 JP tetap dinyatakan valid jika jumlah tersebut telah memenuhi perhitungan rasio kebutuhan guru di sekolahnya.
- Guru Kategori A4 dan A5: Diberikan kepada guru dengan jam mengajar di bawah 12 JP. Kategori ini umumnya berlaku untuk guru tunggal di sekolah dengan rombongan belajar terbatas. Contoh: Satu-satunya guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di sebuah sekolah yang total hanya memiliki 6 jam pelajaran PKN per minggu.
Secara ringkas, guru dengan kode A1, A2, dan A3 B1 diharuskan memenuhi ketentuan 24 JP (gabungan mengajar dan tugas tambahan). Sementara A4 dan A5 merupakan pengecualian bagi guru tunggal.
Langkah Penting Menuju Pencairan Lancar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan bahwa sistem yang terintegrasi saat ini sangat sensitif terhadap ketidaksesuaian data. Satu kesalahan kecil pada data rekening dapat mengakibatkan gagal transfer.
Oleh karena itu, para guru didorong untuk tidak menunda-nunda. Verifikasi dan validasi data harus menjadi prioritas agar hak, yang merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, dapat diterima tepat waktu dan proses penyaluran TPG triwulan 3 2025 ini dapat berjalan mulus tanpa kendala.