Ilustrasi konsultan hukum ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. (freepik.com/rawpixel.com)

JAKARTA RAYA

Polisi Tangkap Konsultan Hukum Diduga Predator Seks Anak di Kalibata Jaksel

Kamis 02 Okt 2025, 07:48 WIB

PANCORAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial HW, 39 tahun yang diduga predator seks anak, ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

HW, yang bekerja sebagai konsultan hukum dan sudah berkeluarga, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak perempuan berinisial SQ, 12 tahun, pada Minggu, 28 September 2025.

"Kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Nicolas, pelaku HW mulai mendekati korban sejak Agustus hingga September lalu. Di apartemennya yang berada di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pelaku memperlihatkan video-video dewasa kepada korban sebelum melakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Polisi Sebut Mobil Dirusak Massa di Margonda Depok Bukan Tabrak Lari

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban hadiah ulang tahun untuk datang ke apartemen. 

Usut punya usut, kata Nicolas, HW telah melakukan kejahatan serupa selama sekitar 12 tahun terakhir, tidak hanya terhadap anak-anak tetapi juga wanita dewasa.

Pelaku kerap merekam aksi bejatnya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mempengaruhi korban berikutnya. Dia melakukan kegiatan yang sama terhadap orang dewasa dan yang anehnya dia melakukan, mengambil video pada saat dia melakukan kegiatan tersebut. 

"Dari video-video itulah dia simpan dan dia mengajak korban yang lain untuk melakukan sama seperti yang dia lakukan dengan korban-korban yang sebelumnya," ucap Nicolas.

Beberapa barang bukti disita, termasuk handycam yang digunakan untuk merekam aksi tersebut.

Akibat perbuatannya, HW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Nicolas.

Tags:
konsultan hukumcabulJakarta SelatanKalibatapredator seks anak

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor