Jumpa pers penangkapan pelaku akses ilegal dan manipulasi data nasabah bank di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Bjorka Ditangkap atas Kasus Akses Ilegal 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Kamis 02 Okt 2025, 17:53 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana siber yang melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah bank, dengan nama media sosialnya, Bjorka.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan, pelaku ditangkap di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa, 23 September 2025.

"Pelaku yang diketahui berinisial WFT, 22 tahun menggunakan nama akun media sosial “Bjorka” dengan username @Bjorkanesiaaa," kata Fian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Fian menuturkan, kasus ini muncul dari laporan bank swasta. Dalam laporannya, pelaku diduga telah mengunggah tangkapan layar yang menampilkan data aplikasi perbankan milik nasabah lewat akun media sosial X.

Baca Juga: Polda Jatim Kerahkan Tim DVI untuk Identifikasi Korban Keruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny

Tersangka kemudian mengirimkan pesan langsung kepada akun resmi bank. Dalam unggahannya, tersangka mengklaim memiliki akses terhadap 4,9 juta data nasabah.

"Pelaku mengaku telah meretas sistem bank dan memiliki data penting milik para nasabah. Pelaku juga mempublikasikan informasi tersebut di situs gelap dan mencoba menjual data-data yang diperolehnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, data yang diunggah pelaku diperoleh dari Breach Forums. Kemudian disebarkan kembali di Dark Forums dan media sosial untuk menimbulkan keresahan serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap bank yang bersangkutan.

"Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti," ucap Fian.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap 1.719 Kasus Narkoba selama Tiga Bulan, 1,14 Ton Barang Haram Disita

Selama bermain di dark web, pelaku berganti-ganti nama, mulai Bjorka, SkyWave, lalu ShinyHunters pada Maret 2025.

Identitasnya berganti Opsite 6890 pada Agustus 2025. Pendidikan pelaku sendiri hanya tamatan sekolah menengah atas dan yang bersangkutan belajar mengakses dark web secara otodidak.

"Pelaku ini bermain di dark web atau sudah mulai mengeksplore (dark web) sejak tahun 2020. Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, kata Fian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit ponsel berbagai merek, satu unit tablet, dua kartu SIM, serta satu buah flash disk yang berisi 28 akun Gmail milik tersangka.

Baca Juga: Musnahkan 1,14 Ton Narkoba, Polda Metro Jaya Selamatkan Jutaan Jiwa

Penyidik juga memperoleh dua unit ponsel milik saksi MGM yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

Aksi pelaku dinilai telah merugikan reputasi bank dan berpotensi menurunkan kepercayaan nasabah terhadap sistem keamanan perbankan.

"WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar," tuturnya.

Tags:
akses ilegalJakarta Selatannasabah bankPolda Metro Jaya

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor