Selain menangkap, polisi menyita STNK asli dan fotokopi BPKB motor korban, dua kunci smartkey, dokumen leasing, tiga unit ponsel, dua helm, serta sepeda motor milik pelaku.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.