Pemprov DKI turunkan Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan lama tahun 2025. Pajak disesuaikan dengan harga pasar. Baca syarat lengkap pengurangan dan pembebasan PKB. (Sumber: Pajak.com)

JAKARTA RAYA

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan PKB, Terutama untuk Mobil dan Motor Lama, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa 30 Sep 2025, 21:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah konkret untuk meringankan beban warganya di tahun 2025 melalui kebijakan relaksasi pajak daerah.

Fokus kebijakan ini adalah pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diharapkan dapat menyentuh langsung para pemilik kendaraan bermotor berusia tua atau dengan nilai ekonomis sederhana.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan beban pajak dengan realitas harga pasar.

“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Pramono dikutip Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Gubernur Pramono Tinjau Kebakaran Tamansari, Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak

Artinya, pemilik mobil maupun motor lama tidak lagi dibebani pajak tinggi yang tidak sesuai dengan kondisi riil harga kendaraannya.

Dukungan Fiskal yang Kuat dan Stimulus Ekonomi

Kebijakan ini tidak hanya sekadar wacana. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan bahwa kondisi keuangan daerah cukup sehat untuk menjalankan program insentif ini.

“Untuk 2025, sudah dilakukan percepatan pengadaan barang dan jasa. Begitu APBD perubahan diketok, dana akan langsung dikucurkan. Jadi tidak ada masalah dari sisi fiskal,” kata Lusiana.

Di saat bersamaan, Pemprov DKI menilai insentif pajak juga bisa menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi daerah.

Gubernur Pramono menambahkan, “Yang paling utama adalah menggairahkan pasar. Karena bagaimanapun, dalam situasi seperti sekarang, pemerintah perlu memberikan stimulan agar aktivitas ekonomi terus bergerak.”

Baca Juga: Pemprov Jakarta Bantu Warga Tamansari Korban Kebakaran Urus Surat Tanah

Kriteria Keringanan dan Pembebasan yang Diperjelas

Kebijakan relaksasi pajak ini telah dituangkan secara resmi dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PKB. Secara garis besar, kebijakan ini terbagi menjadi dua skema utama:

Pengurangan Pokok PKB, yang dapat diajukan dengan beberapa syarat, antara lain:

  1. Kendaraan yang mengalami rusak berat lebih dari enam bulan.
  2. Kendaraan untuk kepentingan umum nonkomersial (sosial, keagamaan).

Kendaraan yang nilai pasarnya lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk poin ini, pengurangan bisa mencapai 50 persen atau selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan nilai pasar.

Baca Juga: Sejak 2024, 29 Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Pembebasan Pokok PKB, yang berlaku untuk kondisi khusus seperti:

  1. Kendaraan dinas untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Kendaraan yang digunakan lembaga pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, BIN, dll).
  3. Kendaraan yang hilang dan belum ditemukan, atau yang disita pemerintah untuk proses lelang.

Selain itu, pembebasan PKB yang selama ini berlaku tetap dipertahankan. Misalnya PBB untuk veteran, keluarga tidak mampu, maupun korban bencana. Beberapa kategori pembebasan bahkan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan.

Dengan adanya kebijakan ini, beban pemilik kendaraan lama di Jakarta dipastikan lebih ringan, sementara kepatuhan membayar pajak diharapkan meningkat.

Melalui keringanan ini, Pemprov DKI berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Tags:
Pembebasan Pokok PKBNJKBKriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PKBBapenda DKI JakartaPramono AnungGubernur DKI JakartaPKBDKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor