KC, pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap kurir J&T di Bekasi Utara saat digiring polisi saat ekspose perkara di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 30 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Duduk Perkara Kurir J&T di Bekasi yang Dianiaya Pelanggan dengan Parang

Selasa 30 Sep 2025, 20:54 WIB

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria bernama Christian Kapau alias Kece (KC) tega melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir J&T, Irsyad Dulanam 22 tahun, gara-gara masalah pembayaran paket COD senilai Rp30 ribu.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat 26 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Kota Tangerang usai kejadian, namun akhirnya menyerahkan diri pada Minggu 28 September 2025, pukul 04.00 WIB.

"Korban datang ke rumah KC untuk mengantarkan paket COD. Namun pelaku meminta agar pembayaran dilakukan via transfer dan tidak langsung dibayar hari itu. Korban menolak karena sesuai aturan COD, pembayaran harus dilakukan saat barang diterima," Ungkap Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir Paket di Bekasi

Kusumo mengungkapkan pelaku yang tersinggung lantas marah, masuk ke rumah, dan mengambil sebilah parang. Senjata itu diarahkan ke tubuh korban.

Saat bersamaan, Irsyad sempat merekam kejadian dengan ponselnya. Pelaku kemudian memaksa agar video tersebut dihapus.

"Korban yang menolak membuat pelaku semakin kalap. Ia mengayunkan parang hingga mengenai perut korban dan melukai jari tangan korban saat menangkis serangan. Korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota," ujar Kusumo.

Menurut penyidik, pelaku memang menyimpan parang di rumahnya. Awalnya ia hanya berniat menakut-nakuti korban. Namun setelah tahu aksinya direkam, pelaku naik pitam dan benar-benar menyerang korban.

“Korban masih sempat ditolong warga dan langsung melapor. Barang bukti serta keterangan saksi sudah kami amankan,” tegas Kombes Kusumo.

Saat ini KC ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (cr-3)

Tags:
penganiayaanmotif penganiayaan kurir j&t di bekasiPolres Metro Bekasi Kotakurir paket di bekasi dianiaya pelanggan

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor