Ustaz cabul, Masturo Rohili, 52 tahun, digiring personel Polres Metro Bekasi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak angkat dan keponakannya, Senin, 29 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Hasil Visum Ungkap Ustaz di Bekasi Lecehkan Anak Angkat-Keponakan Bertahun-tahun

Senin 29 Sep 2025, 15:40 WIB

BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Ustaz di Kabupaten Bekasi, Masturo Rohili, 52 tahun, terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak angkat dan keponakan selama bertahun-tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kepastian itu didapat berdasarkan visum, foto, video, hingga percakapan antara korban dan pelaku.

"Dari hasil penyidikan dan visum maupun bukti yang ada, kami bisa membuktikan adanya petunjuk bahwa memang peristiwa tersebut benar terjadi," kata Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 29 September 2025.

Polisi telah memeriksa enam orang saksi serta menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan flashdisk berisi rekaman suara, video, serta tangkapan layar percakapan korban dengan tersangka.

Baca Juga: Sempat Bantah, Ustaz Cabul di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

"Peristiwa pencabulan ataupun persetubuhan ini juga sempat dipergoki oleh istri tersangka yang kami jadikan saksi juga," ujar dia.

Kasus ini baru terbongkar setelah anak angkat berinisial ZA melaporkan ustaz ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025. Tak lama kemudian, keponakannya berinisial SA turut membuat laporan.

Menurut penyidikan, aksi bejat tersangka dilakukan berulang kali sejak 2017 terhadap ZA, sedangkan korban SA mulai menjadi sasaran ketika berusia 15 tahun sejak 2013.

Selain melakukan persetubuhan, pelaku meminta korban mengirim foto dan video tidak pantas dengan iming-iming uang untuk kebutuhan sekolah serta kos.

Baca Juga: Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Lega

“Korban berada di posisi tertekan karena jika menolak, nafkah atau biaya sekolah tidak akan diberikan. Ini yang membuat mereka terpaksa mengikuti permintaan pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, tersangka sudah ditangkap sebelum kasus ini viral di media sosial. Polisi sengaja belum merilis supaya bisa menguatkan bukti terlebih dahulu.

“Sebelum viral yang bersangkutan sudah kami amankan. Tapi memang belum kami rilis karena tujuan utama kami adalah menguatkan keterangan saksi dan barang bukti. Hampir satu minggu lalu tersangka sudah kami tangkap,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, tersangka sempat berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, tetapi polisi mengejar bukti sah di mata hukum. Ia juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Asusila Anak Angkat dan Keponakan

“Potensi adanya korban lain terus kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban MR agar segera melaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia dijerat Pasal 6 dan Pasal 15 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lalu Pasal 8 huruf (a) jo Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Atas insiden tersebut, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp5 miliar. (CR-3)

Tags:
pelecehan seksual Polres Metro BekasiBekasi ustaz

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor