DPRD Jakarta menerima aspirasi yang disampaikan pedagang kecil terkait pembahasan Raperda KTR, Senin, 29 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

DPRD Jakarta Tampung Keluhan Pedagang atas Raperda Rokok

Senin 29 Sep 2025, 13:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih mencuat. Sejumlah kalangan masih keberatan dengan adanya larangan rokok.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) hingga Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyampaikan keberatan atas sejumlah pasal pada Raperda KTR.

Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDIP, Jhony Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi yang diaspirasikan langsung para pedagang kecil itu.

"Kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedatang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di perda KTR ya, kawasan tanpa rokok," kata Jhonny kepada wartawan, Senin, 29 September 2025.

Baca Juga: APKLI Desak DPRD Jakarta Hapus Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR

"Nanti akan disampaikan secara detailnya, tetapi secara umum disampaikan adalah bahwa KTR ini kan kawasan tanpa rokok," sambungnya.

Adapun para pedagang kecil ini memprotes pasal-pasal tentang pelarangan penjualan rokok yang dinilai dapat mematikan pencaharian pedagang.

Menurut Jhonny, Raperda KTR yang pembahasannya masih terus bergulir ini, harus memperhatikan nasib para pedagang kecil. Sebab dirinya menilai pasal tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.

"Melarang orang merokok di tempat-tempat tertentu yang berakibat negatif kepada orang-orang yang tidak merokok. Kok jadi sampai meluas mengatur tentang melarang orang menjual rokok. Karena ketika itu dilakukan ya, maka yang paling terimbas akibatnya adalah para pedagang kaki lima," ucap Jhonny.

Baca Juga: Warga dan Pedagang Kompak Tolak Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

Lebih lanjut, ia menyampaikan, para pedagang ini meminta agar pasal yang mengatur pelarangan penjualan rokok dihapus.

"Jadi meminta agar pasal-pasal tersebut supaya ditiadakan, jadi di coret, lebih mengatur kepada bagaimana orang merokok di tempat-tempat yang sudah disediakan," tuturnya.

Ketua APKLI, Ali Mahsun menganggap, pasal-pasal yang terkait pelarangan penjualan rokok justru bertentangan dengan semangat KTR.

Terlebih, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menekankan Raperda KTR yang tengah bergulir itu tidka mengganggu usaha pedagang kecil.

Baca Juga: Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok tak Rugikan Warteg, Pengamat Usul Diterapkan Fleksibel

"Oleh karena itu, kami minta kepada DPRD, walaupun sudah diketok palu di Pansus, pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” tutur Ali.

Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni. Ia menilai kondisi ekonomi saat ini masih sangat sulit, apalagi setelah pandemi Covid-19.

Menurut data Kowantara, sebagian besar warteg di Jabodetabek berada di Jakarta.

"Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut. Karena kalau sudah menyangkut perut, masyarakat tidak akan patuh pada aturan, untuk makan saja sudah susah," ujarnya.

Tags:
JakartaRaperdarokokKawasan Tanpa Rokok

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor