Biaya Ganti Pelat Motor 5 Tahunan Terbaru 2025, Ini Rinciannya

Senin 29 Sep 2025, 17:08 WIB
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan lima tahunan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan lima tahunan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per lima tahun, adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Selain memperpanjang masa berlaku STNK, pemilik juga wajib mengganti plat nomor kendaraan yang sudah kadaluarsa.

Lalu, berapa sebenarnya biaya ganti plat motor lima tahunan pada 2025? Simak penjelasannya berikut ini.

Biaya ganti plat motor lima tahunan di tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya ini terbagi menjadi beberapa komponen, yaitu:

Baca Juga: Wajibkah Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar? Simak Penjelasan PT Pertamina

  • Penerbitan STNK: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sekitar 2% dari nilai jual kendaraan
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 (untuk motor)

Misalnya, jika memiliki sepeda motor dengan nilai jual Rp10.000.000, maka total biaya yang perlu disiapkan kurang lebih:

  • PKB: Rp200.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • STNK: Rp100.000
  • Plat Nomor: Rp60.000

Jika dihitung, maka total yang harus dibayar per lima tahun, sebesar Rp395.000.

Namun, nilai PKB bisa berbeda tergantung merk, tipe, dan tahun kendaraan. Pemilik bisa mengeceknya secara online melalui aplikasi e-Samsat atau website Bapenda provinsi masing-masing.

Baca Juga: Efek Pemutihan Pajak, Stok Blangko STNK di Samsat Pandeglang Kosong

Apa yang Harus Dibawa Saat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan?

Untuk mengurus perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian plat nomor, Anda perlu membawa dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
  • Motor yang bersangkutan untuk cek fisik

Berita Terkait


News Update