Bingung syarat isi Pertalite dan Biosolar terbaru? Ini bedanya kewajiban QR Code dan aturan tunjukkan STNK yang viral. Ketahui juga cara daftar subsidi tepat untuk kendaraan roda empat. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Wajibkah Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar? Simak Penjelasan PT Pertamina

Sabtu 27 Sep 2025, 21:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang memperlihatkan aturan baru di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi sorotan warganet.

Tayangan video tersebut menampilkan papan pengumuman bertuliskan, “Isi BBM Pertalite dan Solar wajib siapkan barcode dan STNK.”

Pemberlakuan aturan ini memicu perdebatan publik antara yang mendukung dan mengkritiknya sebagai langkah yang berlebihan.

Aturan yang viral ini diduga merupakan upaya untuk menertibkan distribusi bahan bakar bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Pertalite dan biosolar sendiri masuk kategori BBM subsidi yang penggunaannya kerap menimbulkan polemik di lapangan. Sejumlah warganet menilai kebijakan itu wajar.

Salah satu akun menuturkan bahwa di Balikpapan aturan serupa sudah diterapkan. Ia menilai langkah tersebut dapat mencegah penyalahgunaan barcode oleh pihak-pihak yang tidak berhak. “Dengan menunjukkan STNK dapat menghindari hal-hal demikian,” tulisnya.

Namun, kritik juga bermunculan. Akun lainnya menulis sindiran menohok. “Gak sekalian kah bawa KK, BPJS, akte, ijazah, surat cinta, surat tanah?," ungkap warganet di kolom komentar.

Komentar itu segera diikuti warganet lain yang menyebut aturan ini berlebihan. Akun lainnya menimpali, “Surat keterangan miskin dari RT RW juga gak?”

Baca Juga: Hari Kereta Api Indonesia ke-80 Diperingati 28 September 2025, Berikut Sejarah dan Temanya

Penjelasan Resmi Pertamina: STNK Bukan Kewajiban Mutlak

Menanggapi viralnya video tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa aturan resmi yang berlaku hanyalah kewajiban menunjukkan QR Code yang didapat setelah pendaftaran di sistem subsiditepat.mypertamina.id.

“Dari sisi aturan yang diwajibkan, disiapkan untuk pengecekan adalah hanya QR Code dengan nopol (nomor polisi). Tapi beberapa operator/ SPBU secara proaktif melakukan tambahan langkah kontrol QR Code Subsidi tepat dengan melihat pelat nomor dan STNK,” kata Roberth saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 September 2025.

Menurut Roberth, permintaan untuk menunjukkan STNK bukanlah kebijakan baru yang diterapkan secara nasional.

Tindakan ini merupakan inisiatif proaktif dari operator SPBU tertentu, khususnya yang pernah mendapatkan koreksi akibat masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran.

“Hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali permintaannya,” lanjutnya. “Jadi penerapan ini tidak menyeluruh, tidak semuanya dilakukan di SPBU.”

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Lantik 1.939 PPPK Tahap II Formasi 2024, Begini Momen Pengambilan Sumpah

Mekanisme Pendaftaran yang Berlaku Saat Ini

Pertamina mengingatkan bahwa pendaftaran untuk mendapatkan QR Code saat ini hanya wajib untuk kendaraan roda empat.

Kendaraan roda dua dan roda tiga belum diwajibkan untuk mendaftar. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran adalah:

Setiap kendaraan yang memenuhi syarat akan mendapatkan satu QR Code yang bersifat pribadi dan harus dijaga kerahasiaannya.

Pertamina juga membantah isu-isu lain yang beredar, seperti pembatasan hari pengisian atau larangan bagi penunggak pajak, dengan menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi tetap mengikuti ketentuan pemerintah untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan.

Tags:
QR Code SubsidiPertaminabsiditepat.mypertamina.idPT Pertamina Pertalite dan biosolarBBM subsidiSTNKBBM Pertalite dan SolarSPBU

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor