Panduan Lengkap Validasi Tahap 2 Info GTK 2025 untuk TTU, TTLE, dan Guru Muatan Lokal

Sabtu 27 Sep 2025, 21:10 WIB
Ilustrasi - Segera periksa kelengkapan data Dapodik Anda! Panduan lengkap Validasi Tahap 2 GTK 2025 mencakup jadwal, syarat jam mengajar TTU/TTLE, dan cara update data MyASN untuk hindari kegagalan validasi. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi - Segera periksa kelengkapan data Dapodik Anda! Panduan lengkap Validasi Tahap 2 GTK 2025 mencakup jadwal, syarat jam mengajar TTU/TTLE, dan cara update data MyASN untuk hindari kegagalan validasi. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Proses validasi data tenaga kependidikan (GTK) untuk tahun 2025 segera memasuki fase penentu dengan dilaksanakannya Validasi Tahap 2.

Berbeda dengan tahap pertama yang lebih terbatas, tahap ini secara khusus menyasar kelompok guru dan kepala sekolah yang lebih luas, termasuk kepala sekolah jenjang SMP/SMA/SMK, guru dengan tugas tambahan (TTU/TTLE), serta guru muatan lokal.

Pengumuman resmi dari Admin Info GTK Pusat ini menandai dimulainya periode kritis dimana keakuratan data di Dapodik menjadi penentu utama.

Dengan jangka waktu penarikan data yang diperkirakan sangat singkat, seluruh sekolah dan tenaga pendidik yang terdampak dituntut untuk bertindak cepat.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tanda Pencairan TPG Triwulan 3 2025 di Info GTK, Guru Wajib Tahu

Kelengkapan dan kebenaran data, mulai dari beban mengajar, SK penugasan, hingga pembaruan pangkat di sistem MyASN, harus segera dipastikan sebelum proses dimulai.

Validasi ini bukan hanya tentang administrasi, tetapi langsung berpengaruh pada hak-hak guru, sehingga kewaspadaan dan kesiapan sedini mungkin mutlak diperlukan.

Perluasan Cakupan Validasi

Validasi GTK Tahap 2 ini menandai perluasan signifikan dibandingkan tahap pertama. Jika sebelumnya hanya guru dengan beban mengajar 24 jam tatap muka tanpa tugas tambahan yang diproses, kini validasi mencakup enam kategori utama:

  • Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK.
  • Guru dengan Tugas Tambahan Utama (TTU) kategori A3 (minimal 12 jam mengajar + tugas wali kelas).
  • Guru dengan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) kategori 2 (minimal 16 jam mengajar + tugas tambahan dan wali kelas), umumnya di jenjang SMP/SMA/SMK.
  • Guru Muatan Lokal dan mata pelajaran khusus daerah.
  • Guru Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK.
  • ASN 2025 yang Surat Keputusan Penempatannya (SPMT) terbit sebelum Juli 2025.

Baca Juga: Arti Kode 02 di Info GTK 2026: Mengapa Status Guru dan Kepala Sekolah Belum Valid?

Poin Penting yang Harus Diperiksa Ulang

Sebelum penarikan data dilakukan, pihak sekolah dan guru diminta memastikan beberapa hal teknis berikut:

  • Beban Jam Mengajar: TTU harus memenuhi minimal 12 jam, sedangkan TTLE minimal 16 jam. Total beban kerja, termasuk tugas sebagai wali kelas, harus mencapai ekuivalen 24 jam.
  • Kepala Sekolah: Wajib terdaftar di aplikasi KSPS (Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) dan memastikan setiap siswa memiliki wali kelas yang tercatat di Dapodik.
  • SK Penugasan: Surat Keputusan untuk TTU/TTLE harus berlaku minimal sejak 1 Januari 2025. Dianjurkan menggunakan SK terbaru per Juli 2025 yang sesuai dengan tahun ajaran 2025/2026.
  • Guru Bimbingan Konseling (BK): Harus memiliki tugas sebagai wali kelas yang dilengkapi dengan data rombongan belajar (rombel) dan siswa.
  • Guru di Sekolah Induk: Jam mengajar yang diakui hanya berasal dari sekolah induk, bukan sekolah non-induk.
  • Kasus Khusus: Guru bahasa Inggris di SD dapat mengajar sebagai guru kelas asalkan memenuhi jam minimal. Sementara itu, linearitas mata pelajaran seperti coding masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Sinkronisasi Data dengan MyASN

Bagi guru berstatus ASN (PNS dan PPPK), update data di aplikasi MyASN tidak kalah pentingnya. Pastikan data pangkat dan golongan sudah sesuai dengan records Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Berita Terkait


News Update