KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum keluarga almarhum Kacab BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), 37 tahun, meyakini, kasus kematian kliennya mengandung unsur tindak pidana pembunuhan berencana.
Keyakinan ini diperkuat setelah Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan tersangka C alias Ken dan Dwi Harsono dalam kasus pembobolan rekening bank lain.
“Sebagai pihak keluarga korban, kami semakin yakin bahwa seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Soal siapa pelakunya, kami serahkan kepada kepolisian untuk menentukannya,” ujar pengacara keluarga MIP, Boyamin Saiman, dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat, 26 September 2025.
Baca Juga: Rumah di Depok Roboh Dihantam Hujan Deras, Satu Keluarga Dievakuasi
Boyamin menjelaskan bahwa pasal pembunuhan tidak harus dikenakan kepada semua pelaku. Beberapa di antaranya, kata dia, mungkin hanya berperan dalam membantu atau turut serta, sehingga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
Ia juga menyoroti pola yang mirip dalam kasus pembobolan bank lain yang diungkap Bareskrim, di mana pelaku terlebih dahulu mengancam keselamatan kepala cabang sebelum melakukan aksi.
“Kami akan meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar melakukan supervisi terhadap penyidik, khususnya dalam hal penerapan Pasal 340. Surat juga akan kami layangkan ke Kejati dan Jaksa Agung agar memberikan atensi serta arahan jika ditemukan unsur pembunuhan berencana,” katanya.
Lebih jauh, Boyamin mendorong penyidik untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum internal bank lainnya.
Ia menilai peristiwa ini kemungkinan besar dirancang secara sistematis, sebagaimana pola kejahatan dalam kasus pembobolan rekening dormant Bank BNI yang juga melibatkan Ken dan Dwi Harsono.
Selain itu, Boyamin juga menuntut agar hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik korban segera dibuka ke publik. Ia menduga isi ponsel tersebut berisi bukti bujuk rayu atau komunikasi dari pelaku sebelum peristiwa terjadi.
Baca Juga: Polri Rotasi 60 Perwira, Dankorbrimob dan Kabaintelkam Diganti
“Bisa jadi dari isi handphone nanti ditemukan siapa yang membujuk korban. Mungkin dari luar, bisa juga dari internal,” ujarnya.
Sementara itu, Ken dan Dwi Harsono kembali dijadikan tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar milik seorang pengusaha tanah bernama S di salah satu cabang bank BUMN di Jawa Barat.
Dalam kasus ini, mereka juga disebut sebagai aktor intelektual, sebagaimana dalam kasus penculikan dan kematian Kacab BRI Cempaka Putih tersebut.