Pengacara Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Dorong Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Jumat 26 Sep 2025, 11:03 WIB
Keluarga korban Kepala Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), 37 tahun, bersama kuasa hukumnya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Keluarga korban Kepala Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), 37 tahun, bersama kuasa hukumnya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

“Bisa jadi dari isi handphone nanti ditemukan siapa yang membujuk korban. Mungkin dari luar, bisa juga dari internal,” ujarnya.

Sementara itu, Ken dan Dwi Harsono kembali dijadikan tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar milik seorang pengusaha tanah bernama S di salah satu cabang bank BUMN di Jawa Barat.

Dalam kasus ini, mereka juga disebut sebagai aktor intelektual, sebagaimana dalam kasus penculikan dan kematian Kacab BRI Cempaka Putih tersebut.


Berita Terkait


News Update