POSKOTA.CO.ID – Hari Statistik Nasional atau biasa disebut HSN diperingati tiap tanggal 26 September 2025.
Hari ini sangatlah penting, terutama untuk Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Yuk simak sejarah dan tugas dari BPS di sini:
Baca Juga: Hari Statistik Nasional Diperingati Tiap Tanggal 26 September, Berikut Sejarah dan Tema 2025
Sejarah Hari Statistik Nasional
Hari Statistik Nasional (HSN) diperingati setiap tanggal 26 September dan menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan sistem statistik di Indonesia, khususnya setelah era kemerdekaan.
Penetapan tanggal ini memiliki landasan historis yang kuat dan bukan tanpa alasan.
Semua berawal pada tahun 1960, ketika Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 sebagai pengganti Volkstelling Ordonantie 1930, regulasi peninggalan kolonial yang mengatur pelaksanaan sensus penduduk.
Undang-undang baru ini disusun untuk memenuhi rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak dan sistematis.
Baca Juga: Hari Tani Nasional Diperingati Tanggal 24 September, Berikut Sejarah dan Rencana Aksi Demo
Pada tanggal 26 September 1960, pemerintah kemudian mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 yang mengatur penyelenggaraan statistik nasional. Undang-undang ini menggantikan Statistiek Ordonantie 1934 dan menjadi dasar hukum terbentuknya Biro Pusat Statistik, cikal bakal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang kita kenal saat ini.
Keputusan ini menjadi langkah awal penting dalam membangun sistem statistik nasional yang berdaulat, menggantikan sistem statistik yang sebelumnya diatur berdasarkan hukum kolonial. Ini pula yang menjadikan 26 September sebagai simbol kebangkitan sistem statistik modern di Indonesia.
Barulah pada Agustus 1996, Presiden Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa tanggal 26 September diperingati sebagai Hari Statistik Nasional melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini bukan sekadar simbolik, tetapi juga pengakuan terhadap pentingnya data dan statistik sebagai fondasi dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan nasional.
Baca Juga: Hari Perdamaian Internasional Diperingati Tanggal 21 September, Simak Sejarah dan Tema 2025
Tugas, fungsi, dan kewenangan BPS
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Tugas
- Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
- Penetapan sistem statistik nasional;
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
- Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Demikian informasi mengenai HSN dan tugas dari BPS.