Cabuli Anak Angkat Selama 9 Tahun, Ustaz di Bekasi Ini Masuk Bui

Jumat 26 Sep 2025, 11:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Bhuwana Putra memastikan pihaknya telah melakukan terhadap Musturo Rohili, 52 tahun, tersangka pencabulan anak angkat dan keponakannya sendiri. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Bhuwana Putra memastikan pihaknya telah melakukan terhadap Musturo Rohili, 52 tahun, tersangka pencabulan anak angkat dan keponakannya sendiri. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BABELAN, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polres Metro Bekasi menahan MR alias Masturo Rohili, 52 tahun, tersangka pencabulan terhadap anak angkatnya, ZA, 22 tahun, serta keponakannya, SA, 21 tahun.

Tindakan bejat itu berlangsung bertahun-tahun, sejak para korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tersangka pada Rabu, 24 September 2025.

“Hari Rabu kemarin kami telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Ustaz M. Kemudian, sekarang kami laksanakan proses penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Agta di Mapolres Metro Bekasi, Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Dorong Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Agta menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah korban ZA melapor ke polisi pada 7 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah mencabuli korban sejak kelas 2 SMP.

“Setelah kami dalami, ditemukan fakta bahwa ada korban lainnya dengan inisial SA. Aksi pencabulan sudah berlangsung sejak korban masih kelas 6 SD. Jadi durasinya kurang lebih 8–9 tahun,” ungkap Agta.

Saat ini penyidik masih mendalami adanya unsur paksaan maupun bujuk rayu.

“Untuk lebih jelasnya, kami masih dalam proses pemeriksaan intensif. Penanganan perkara ini kami percepat dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga UU TPKS,” tambahnya.

Baca Juga: Nostalgia! Ide Prompt Gemini AI Foto Masa SMA Bersama Teman

Polisi juga mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku. Barang bukti berupa ponsel korban akan dikirim ke laboratorium digital forensik.


Berita Terkait


News Update