38 Anak Jalanan di Depok Terjaring Razia

Jumat 26 Sep 2025, 23:23 WIB
Beberapa anak jalanan yang terjaring razia di Kota Depok. (Sumber: Dok. Saptol PP Depok)

Beberapa anak jalanan yang terjaring razia di Kota Depok. (Sumber: Dok. Saptol PP Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan anak jalanan dirazia aparat Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban itu menjaring 38 anak jalanan di sepanjang sepanjang Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Raya Sawangan.

"Operasi anak jalanan atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) didapatkan dari jalan-jalan utama berhasi mengamankan sebanyak 38 orang delama tiga hari operasi," kata Dede kepada Poskota, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Dede, sasaran operasi penertiban ini menyasar beberapa titik lokasi di Kota Depok yang kerap dijadikan tempat kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) beraktivitas.

Baca Juga: Rumah di Depok Roboh Dihantam Hujan Deras, Satu Keluarga Dievakuasi

"Titik-titik tersebut antara lain Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Siliwangi, Simpangan Depok, dan di sekitar Tol Limo dan Kukusan," tuturnya.

Puluhan anak jalanan yang terjaring tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

"Setelah didata selanjutnya, kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Depok untuk proses pembinaan lebih lanjut," tuturnya.


Berita Terkait


News Update