Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus pembobolan rekening dormant atau tidak aktif BNI di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Sindikat Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar Terungkap, 9 Tersangka Ditangkap

Kamis 25 Sep 2025, 23:33 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant atau tidak aktif di Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp204 miliar. Dalam pengungkapan itu, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pembobolan ini terjadi pada Juni 2025, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi dalam tiga klaster," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.

Helfi menjelaskan, klaster pertama berasal dari internal bank BNI itu sendiri, yakni Kepala Cabang Pembantu BNI berinisial AP. Tersangka AP berperan memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia.

Kemudian costumer relation manager berinisial GRH yang berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank.

Baca Juga: Penipuan Digital Marak, Polda Metro Tangani Ribuan Kasus Manipulasi Data ITE

Klaster kedua adalah pembobol bank dengan tersangka berinisial C yang berperan sebagai aktor utama. Lalu tersangka DR yang berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahaan dana.

Sementara itu, tersangka NAT sebagai mantan pegawai bank yang melakukan ilegal akses ke aplikasi cor banking system dan memindah bukukan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.

"Dan tersangka berinisial R berperan mencari serta mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan dan tersangka TT selaku fasilitator keuangan ilegal berperan mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana," ujarnya.

Selanjutnya, klaster pelaku pencucian uang, yaitu tersangka DH yang berperan menjalin kerjasama dengan pelaku pembobol bank BNI untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. Kemudian tersangka terakhir berinisial IS yang berperan sebagai pihak yang bekerjasama dengan pembobol bank BNI. Tersangka IS juga bertugas menyiapkan rekening penampungan serta menerima uang hasil kejahatan.

Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok Aktivasi IKD, Dukcapil Minta Bareskrim Beri Atensi

“Mereka sindikan pembobol bank dengan modus melakukan askes ilegal untuk meindahkan dana rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” katanya.

Pembobolan bank ini bermula pada Juni 2025. Jaringan sindika bank yang mengaku sebagai Satuan Tugas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank NI di Jawa Barat berinisial AP. Mereka mengaku tengah menjalankan tugas negara secara rahasia kepada AP.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juncto Pasal 55 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 Undang-undang ITE. Juga Pasal 82, Pasla 85 Undang-undang Transfer Dana.

"Juga pasal sangkaan mereka dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.

Tags:
Jakarta Selatanrekening dormantBareskrim PolriBNI

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor