POSKOTA.CO.ID - Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025, salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa pendaftar berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Tanpa SKTM, proses verifikasi data bisa terhambat sehingga peluang diterima sebagai penerima KIP Kuliah berisiko berkurang.
Agar tidak bingung, berikut panduan lengkap tentang syarat dan langkah mengurus SKTM baik secara offline maupun online.
Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Sampai 31 Oktober, Ini Detail Bantuan
Syarat Mengurus SKTM
Sebelum mengajukan SKTM, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut ini:
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar RT/RW sesuai domisili.
- Surat pernyataan tidak mampu bermaterai, ditandatangani RT/RW dan pihak kelurahan/desa.
- Data tambahan: alamat lengkap, jumlah anggota keluarga, serta penghasilan orang tua/wali.
Catatan: Persyaratan bisa sedikit berbeda di tiap desa/kelurahan atau kecamatan. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke perangkat daerah setempat.
Cara Mengurus SKTM
Proses Offline
- Datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau kecamatan sesuai domisili.
- Serahkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
- Jika sesuai, SKTM akan diterbitkan dan ditandatangani pejabat berwenang (lurah/camat).
Proses Online
Di beberapa daerah, pengajuan SKTM sudah bisa dilakukan secara digital. Caranya:
- Buat akun di aplikasi atau portal pelayanan publik daerah Anda.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Unggah dokumen (KTP, KK, surat pengantar, surat pernyataan).
- Tunggu proses verifikasi petugas.
Jika disetujui, SKTM diterbitkan dalam bentuk elektronik dan bisa diunduh.
Waktu yang Tepat Membuat SKTM
Sebaiknya urus SKTM mendekati jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025, agar dokumen mencerminkan kondisi ekonomi terbaru.
SKTM yang dibuat terlalu lama sebelumnya (misalnya lebih dari 3–6 bulan) berisiko tidak diterima dalam sistem pendaftaran.