“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku perbuatannya. Bahkan dilakukan berulang kali saat korban masih dalam pengaruh obat,” jelas Condro.
Keduanya dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.