Keji! 2 Remaja di Serang Banten Cekoki Gadis Belia dengan Tramadol Sebelum Digilir

Kamis 25 Sep 2025, 12:01 WIB
Polisi memintai keterangan salah satu dari dua pelaku cabul dengan korban gadis di bawah umur. Pelaku bisa leluasa mencabuli setelah mencekoki korban dengan pil Tramadol dan Hexymer. (Sumber: Polres Serang)

Polisi memintai keterangan salah satu dari dua pelaku cabul dengan korban gadis di bawah umur. Pelaku bisa leluasa mencabuli setelah mencekoki korban dengan pil Tramadol dan Hexymer. (Sumber: Polres Serang)

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku perbuatannya. Bahkan dilakukan berulang kali saat korban masih dalam pengaruh obat,” jelas Condro.

Keduanya dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update