POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang batas waktu pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodir tenaga honorer yang belum menyelesaikan proses administrasi penting tersebut.
Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat BKN Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 23 September 2025, sehari setelah batas waktu sebelumnya yang jatuh pada 22 September 2025.
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu: Honorer dengan 3 Kondisi Ini Tidak Akan Diangkat
Latar Belakang Kebijakan Perpanjangan
Keputusan untuk menunda tenggat waktu berangkat dari evaluasi BKN yang menunjukkan masih banyaknya tenaga honorer yang lolos seleksi namun belum mengisi DRH.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk fasilitasi untuk memastikan tidak ada calon pegawai yang tertinggal.
Ia mengingatkan agar kesempatan ini tidak disia-siakan, karena penundaan lebih lanjut berpotensi menghambat proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang memiliki jadwal sangat ketat.
Penyesuaian untuk Kelancaran Administrasi
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, Nomor: 13834/BKS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal diperlukan untuk mengoptimalkan proses pengangkatan PPPK paruh waktu dalam Tahun Anggaran 2024.
“Tujuannya agar seluruh proses usul penetapan NIP PPPK berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah administratif di kemudian hari,” jelas Aris. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan validitas data dan keabsahan dokumen setiap calon pegawai.
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta Tahun 2025, Benarkah Lebih Tinggi dari PNS Golongan 3?
Jadwal Terbaru yang Perlu Dicatat
Berdasarkan surat resmi BKN, berikut adalah penyesuaian jadwal terbaru yang harus diperhatikan oleh semua pihak terkait:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu:
- Jadwal Lama: 28 Agustus – 22 September 2025
- Jadwal Baru: 28 Agustus – 27 September 2025
Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu:
- Jadwal Lama: 28 Agustus – 25 September 2025
- Jadwal Baru: 28 Agustus – 28 September 2025
Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu:
- Jadwal: Tetap, yaitu 28 Agustus – 30 September 2025.
Baca Juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Tiba, Apakah Akan Ada Perpanjangan Waktu?
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan adanya perpanjangan waktu hingga 27 September 2025 ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan emas untuk segera melengkapi data diri mereka.
BKN berharap seluruh calon PPPK paruh waktu dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik agar proses selanjutnya, mulai dari usulan hingga penetapan NIP, dapat terselesaikan tepat waktu sebelum akhir bulan September 2025.
Kelancaran proses ini sangat krusial untuk menuntaskan status kepegawaian mereka dan memberikan kepastian hukum.