POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai apakah ada demo lagi hari ini di Jakarta perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak beraktivitas di luar rumah.
Sebagai informasi, pada Rabu, 24 September 2025 terdapat aksi demonstrasi di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Demonstrasi tersebut digelar oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2025 yang jatuh tepat pada 24 September kemarin.
Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri 2025, Ini Makna dan Filosofinya
Selain diikuti oleh ribuan petani, aksi demonstrasi tersebut juga dihadiri oleh elemen masyarakat lainnya, mulai dari mahasiswa hingga buruh.
Dalam demo Hari Tani 2025 itu terdapat setidaknya sembilan tuntutan utama yang disampaikan para petani kepada pemerintah.
Aksi demonstrasi dimulai pada pukul 08.00 WIB yang diawali dengan long march dari depan gerbang 10 Gelora Bung Karno (GBK) menuju Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Divonis Nebis In Idem dalam Kasus TPPU, Windu Aji dan Glenn Ario Terhindar dari Pidana
Akibat adanya demonstrasi tersebut, sempat terjadi kepadatan lalu linta di sejumlah ruas jalan dekat lokasi demo.
Lantas, apakah masih ada aksi demo lagi pada hari ini di Jakarta?
Apakah Ada Demo Lagi di Jakarta Hari Ini?
Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini belum ada informasi yang menyebut bahwa ada aksi demo lagi di Jakarta pada hari ini.
Demo di Jakarta hanya lah demo Hari Tani di depan Gedung DPR/MPR RI Rabu, 24 September 2025 kemarin.
Namun, berdasarkan informasi, serikat buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada 30 September 2025 mendatang di depan Gedung DPR.
Baca Juga: Ratusan Anak Jadi Tersangka Kerusuhan, KPAI Desak Pendampingan dan Pencegahan Dini
Apabila demo tersebut jadi dilaksanakan, maka akan ada sekitar tiga tuntutan yang dibawa oleh para buruh untuk disampaikan kepada pemerintah.
Daftar Tuntutan Demo Hari Tani Nasional
Berikut ini daftar sembilan tuntutan demo Hari Tani Nasional 2025 yang disampaikan kemarin.
- Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama: Redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan UUPA 1960. Karena itu, evaluasi menyeluruh harus segera dilaksanakan Presiden terhadap kementerian dan lembaga yang tidak menjalankan, menyesatkan dan menghambat agenda ini. DPR segera membentuk Pansus untuk memonitor progress pelaksanaan Reforma Agraria;
- Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidanya pada 1,76 juta hektar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA, menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah terlantar, 26,8 juta hektar tanah yang dimonopoli konglomerat serta tanah masyarakat yang diklaim PTPN, Perhutani/Inhutani dan klaim hutan negara pada 20 ribu desa kepada Petani, Buruh Tani, Nelayan, Perempuan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat;
- Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/ 2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960;
- DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan pelaksanaan secara nasional dan Presiden dan DPR RI segera mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah dan korporatisasi pagan, dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum agraria nasional kepada Pasal 33 UUD 1945;
- Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh dan masyarakat miskin kota, sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi perempuan;
- Presiden segera memerintahkan POLRI-TNI untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Aktivis dan Mahasiswa yang dikriminalisasi, sekaligus menarik TNI-POLRI dalam program pangan nasional, dan mengembalikan pembangunan pertanian-pangan-peternakan-pertambakan kepada Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat;
- Presiden segera menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi perkebunan, kehutanan, tambang dan pengadaan tanah (HGU, HPL, HGB, HTI, jin lokasi, IUP) bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam, dan segera mengembalikan kepada rakyat sebagai prioritas Reforma Agraria;
- Presiden dan DPR RI memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan Badan Usaha Milik Petani-Nelayan-Masyarakat Adat dalam rangka Reforma Agraria dan pembangunan pedesaan;
- Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan-pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh petani dan Nelayan dalam Model Ekonomi Kerakyatan Berbasis Reforma Agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan, kedaulatan pagan dan terjadinya transformasi sosial di pedesaan.