POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap menyalurkan gelombang bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga untuk tahun 2025.
Bantuan yang dialokasikan untuk periode Juli hingga September ini kembali menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Penyaluran tahap ketiga ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi keluarga prasejahtera.
Proses pencairan direncanakan akan dimulai secara bertahap pada akhir Juli 2025, setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan ketepatan sasaran.
Memperkuat Fondasi SDM melalui Bantuan Bersyarat
Bansos PKH bukan sekadar bantuan tunai biasa, melainkan program bantuan tunai bersyarat yang dirancang untuk memutus mata rantai kemiskinan.
Program ini mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan mensyaratkan penerima manfaat, terutama para ibu, untuk memenuhi komitmen di bidang kesehatan dan pendidikan.
Kelompok penerima PKH mencakup
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Jadwal Verifikasi Data untuk Akurasi
Guna meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penyaluran, Kemensos telah menetapkan jadwal verifikasi data yang ketat untuk tahap ketiga ini. Proses ini sangat krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- 1–7 Juli 2025: Penyaringan awal dan pemutakhiran data KPM.
- 8–15 Juli 2025: Proses validasi lanjutan bersama pemerintah daerah.
- 16–23 Juli 2025: Finalisasi daftar penerima manfaat yang berhak.
- 24–31 Juli 2025: Persiapan administrasi dan teknis untuk proses pencairan.
Setelah tahap ini selesai, pencairan dana dijadwalkan mulai berlangsung dari akhir Juli hingga awal Agustus 2025.
Cek Status Penerimaan dengan Mudah secara Online
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar penerima PKH Tahap 3 dengan dua cara mudah:
Website Cek Bansos Kemensos: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP, lalu klik “Cari Data”.
Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi "Cek Bansos" di smartphone, lakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu gunakan fitur “Cek Bansos”. Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul” dan “Sanggah” untuk masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan data.
Besaran Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komponen yang diterima oleh KPM. Sebagai contoh, untuk ibu hamil dan anak usia dini, bantuan per tahapnya adalah Rp750.000.
Penting untuk dicatat bahwa jika satu KPM memenuhi beberapa kategori (misalnya, seorang ibu dengan anak balita dan anak SMP), maka bantuan yang diterima akan diakumulasi dari setiap kategori.
Baca Juga: Tanda Dana Bansos PKH Sudah Bisa Dicairkan September 2025, Cek Pakai Data KTP
Berikut rincian lengkapnya per tahap:
- Ibu hamil / nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia 70+: Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Dana dapat dicairkan melalui beberapa saluran:
- ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- e-Warong terdekat untuk penukaran dalam bentuk sembako.
- Kantor Pos bagi penerima yang belum memiliki akses rekening bank. Pastikan membawa KTP, KK, dan undangan pencairan jika ada.
Dengan penyaluran yang terencana dan sistem verifikasi yang diperketat, diharapkan bantuan sosial PKH tahap ketiga ini dapat benar-benar meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kemensos untuk menghindari misinformation.