Ahmadi Madong, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, resmi melaporkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, terkait dugaan penganiayaan usai rapat pembahasan RAPBD 2026. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Anggota DPRD Bekasi Laporkan Ketua Komisi, Ngaku Ditoyor Usai Rapat APBD

Selasa 23 Sep 2025, 11:44 WIB

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, melaporkan Ketua Komisi III, Arif Rahman Hakim (ARH), ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin, 22 September 2025, malam.

Madong, politisi PKB, mengaku dianiaya ARH dari PDIP usai rapat pembahasan RAPBD 2026 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Bekasi Timur.

“Saya melaporkan saudara Arif Rahman Hakim, karena saya ditoyor kepalanya. Kemarin saya sudah melaporkan secara resmi. Artinya, karena kita ini negara hukum,” ujar Madong, Selasa, 23 September 2025.

Menurutnya, insiden dipicu perbedaan pandangan soal nilai APBD. ARH disebut mengusulkan Rp6,1 triliun, sementara Madong menilai bisa Rp7,2 triliun.

Baca Juga: Stop Pakai Sirine, Wali Kota Bekasi Pilih Berangkat Lebih Pagi

“Bahasa saya mungkin tegas, tapi dia tidak senang hati. Setelah rapat, dia langsung marah, noyor kepala saya dari belakang lalu ke depan. Mungkin karena argumentasinya terbantahkan,” jelasnya.

Saat ditanya kenapa tidak diselesaikan secara musyawarah, Madong menegaskan ARH tidak menunjukkan inisiatif.

"Enggak ada yang nelpon saya, enggak ada yang nanyain saya, mungkin karena menganggap biasa. Tapi ini kan negara hukum, saya dilindungi undang-undang," ujarnya.

Madong mengaku tidak melawan saat kejadian.

"Enggak, saya diam saja. Soalnya saya tidak ngerti dia ada apa. Langsung saya ditoyor, langsung dipisahkan," ucapnya.

Meski membuka ruang maaf, Madong memastikan proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga: DP3A Dorong Penyelesaian Kasus Bullying di SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi lewat Diversi

“Silakan kalau dia mau minta maaf, itu hak dia. Tapi proses hukum jalan terus, karena ini bicara soal marwah partai,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan laporan itu.

“Benar kami menerima laporan polisi atas nama A terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Selanjutnya kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. (cr-3) 

Tags:
perbedaan pandanganditoyorrapat pembahasan RAPBD 2026DPRD Kota Bekasi

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor