Cara cek penerima BSU 2025 lewat aplikasi Pospay. (Sumber: PosPay)

EKONOMI

Link Resmi Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Apakah Nama Kamu Masuk Daftar?

Senin 22 Sep 2025, 06:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini masih terus jadi sorotan para pekerja di Indonesia.

Sejak awal September 2025, beredar kabar yang menyebut jika dana BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali dicairkan kepada para pekerja.

Perlu diketahui bahwa pencairan BSU terakhir kali dilakukan pada Agustus 2025 lalu untuk periode penyaluran Juni-Juli 2025 kepada para pekerja hingga guru honorer.

Baca Juga: Jadwal Bansos Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Mekanisme Penyalurannya

Lewat bantuan ini, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian di Indonesia.

Kebijakan terkait penyaluran BSU 2025 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025.

Total dana bantuan yang diberikan kepada para pekerja yang tercantum sebagai penerima bantuan, yakni sebesar Rp600.000 untuk Juni-Juli atau Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 2025 dan Jadwal Cair Dana

Untuk mengetahui apakah pekerja atau tenaga honorer terdaftar sebagai peserta bantuan ini, masyarakat dapat mengakses sejumlah tautan di bawah ini.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Terdapat tiga cara yang bisa dilakukan untuk melihat apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.

Cara cek BSU 2025 dapat dilakukan dari Hp melalui link resmi ataupun aplikasi yang memang disediakan.

Berikut ini panduan lengkap cek penerima BSU September 2025 secara online.

Baca Juga: Buruan Cek Status! Ini Link Resmi Penerima BSU September 2025 di bsu.kemnaker.go.id

1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker

2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)

Syarat Jadi Penerima BSU

Terdapat  sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025

Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah

Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)

Bukan ASN, TNI, maupun Polri

Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah

Update Informasi Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pada periode penyaluran sebelumnya, yakni pada Juni-Juli 2025, sebanyak Rp10,72 triliun dana bantuan disalurkan untuk 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan juga 565 guru honorer.

Penyaluran bantuan untuk periode tersebut telah selesai dilakukan pada Agustus 2025 kepada sejumlah pekerja.

Hingga saat ini masih belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait kelanjutan penyaluran bantuan sosial ini kepada para pekerja dan tenaga honorer.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar luas di media sosial dan hanya mempercayai informasi yang diunggah di kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Tags:
cara cek penerima BSU 2025Bantuan Subsidi UpahBSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025BSU BPJS KetenagakerjaanBSU

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor