POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 kembali menjadi perhatian publik pada bulan September 2025.
Program BSU sendiri sebelumnya telah disalurkan pada periode Juni–Juli 2025 sebagai stimulus ekonomi untuk membantu pekerja tetap bertahan di tengah tekanan inflasi dan kenaikan kebutuhan hidup.
Saat ini, para pekerja masih menantikan kepastian pencairan BSU tahap berikutnya.
Besaran subsidi dana yang diberikan mencapai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima setiap penerima adalah Rp600.000.
Di mana, penyaluran dana dilakukan secara sekaligus melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, maupun PT Pos Indonesia.
Lantas, pertanyaanya, apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan cair lagi pada September 2025?
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Cair Lagi September 2025, Fakta Atau Hoax?
Apakah BSU Cair Lagi September 2025?
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi terkait pencairan BSU pada September 2025.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah mengkaji kemungkinan perpanjangan program untuk kuartal III dan IV-2025.
Kajian tersebut muncul karena program BSU dinilai efektif membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi.
Meski demikian, dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5, BSU untuk pekerja tidak tercantum sebagai salah satu insentif.
Sebagai alternatif, pemerintah menyediakan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, khususnya yang bekerja di hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Insentif ini dapat menambah penghasilan pekerja penerima sekitar Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Tidak hanya pekerja sektor umum, pemerintah juga menyalurkan BSU senilai Rp600.000 bagi guru PAUD, dengan dana yang langsung masuk ke rekening penerima.
Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: Apakah BSU 2025 Cair Lagi di September? Simak Fakta dan Update Terbarunya
Syarat Penerima BSU 2025
Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat umum penerima BSU meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
- Baca Juga: Dana BSU September 2025 Cair? Cek Daftar Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Cara Cek Status Penerima BSU September 2025
1. Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Lengkapi kode keamanan yang muncul, lalu klik tombol “Cek Status”.
- Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO, daftar akun, lalu masuk.
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” pada beranda aplikasi.
- Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.
Dengan prosedur ini, pemerintah memastikan bahwa BSU tersalurkan tepat sasaran, sekaligus memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memantau status subsidi bantuan yang akan diterima