Tak Perlu Lagi Good Looking, Kemnaker Pastikan Lowongan Kerja Lebih Inklusif

Minggu 21 Sep 2025, 16:50 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan wajib menilai kompetensi, bukan fisik atau status pribadi, dalam proses rekrutmen tenaga kerja. (Sumber: Pinterest)

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan wajib menilai kompetensi, bukan fisik atau status pribadi, dalam proses rekrutmen tenaga kerja. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Selama bertahun-tahun, pencari kerja di Indonesia kerap menghadapi tantangan berupa syarat-syarat rekrutmen yang dinilai tidak masuk akal. Mulai dari kewajiban “berpenampilan menarik” atau good looking, tinggi badan minimal, hingga status harus lajang, kerap menjadi prasyarat yang menghalangi banyak pelamar.

Praktik tersebut dipandang diskriminatif karena mengabaikan kemampuan dan kompetensi sebenarnya dari calon tenaga kerja. Keluhan ini bukan hanya datang dari para pencari kerja, tetapi juga menjadi perhatian publik dan pemerintah.

Kini, langkah penting telah diambil. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menghapus syarat-syarat diskriminatif tersebut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan wajib menilai kandidat berdasarkan keterampilan, pengalaman, dan kompetensi, bukan pada faktor fisik maupun status pribadi.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Cek Dokumen yang Diperlukan

“Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil,” ujar Kemnaker melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemnaker.

Aturan tersebut menjadi kabar gembira bagi para pencari kerja yang selama ini merasa terpinggirkan hanya karena tidak memenuhi standar subjektif perusahaan. Lebih jauh, regulasi ini juga memperkuat larangan praktik diskriminasi dalam bentuk apa pun pada proses rekrutmen tenaga kerja.

Kemnaker menekankan agar perusahaan lebih fokus pada aspek kualifikasi teknis, keterampilan, serta pengalaman kerja pelamar. Meski demikian, persyaratan usia tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, misalnya pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik, dengan catatan tidak boleh mengurangi kesempatan individu untuk memperoleh pekerjaan.

Kebijakan ini juga berlaku inklusif bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Perusahaan diwajibkan memberikan akses dan kesempatan setara tanpa pengecualian.

“Tujuannya supaya proses rekrutmen makin fair, objektif, dan bisa membantu menekan angka pengangguran. Yuk, kita sama-sama dukung dunia kerja yang adil tanpa diskriminasi,” tulis Kemnaker.

Baca Juga: Rekrutmen TNI AD 2025 Jalur Tamtama dan Bintara Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Link Daftarnya

Langkah ini dipandang sebagai kemajuan besar dalam mewujudkan keadilan di dunia kerja Indonesia. Selama ini, tidak sedikit kasus di mana kandidat ditolak bukan karena kurang kompeten, tetapi karena dianggap tidak memenuhi standar penampilan atau status pribadi yang ditetapkan perusahaan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan peluang kerja terbuka lebih luas bagi semua kelompok, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, maupun mereka yang tidak sesuai dengan standar subjektif tertentu.


Berita Terkait


News Update