Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara (kiri) dan Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Irna Yulistina (tengah). (Sumber: POSKOTA | Foto: Giffar Rivana)

JAKARTA RAYA

Dua Bocah Korban Pencabulan di Ciampea Bogor Trauma Berat, Takut Bertemu Laki-laki

Minggu 21 Sep 2025, 17:42 WIB

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, melakukan pendampingan terhadap dua korban pencabulan di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Irna Yulistina, mengungkapkan, kedua korban pencabulan mengalami trauma berat hingga takut bertemu dengan laki-laki.

"Untuk hasil dari psikolog yang kami terima, anak mengalami stres akut," kata Irna kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Minggu 21 September 2025.

"Dalam arti berarti anak mungkin trauma terhadap tempat-tempat yang dilalui oleh anak tersebut, terus anak mengalami ketakutan apabila, bertemu dengan laki-laki," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Lansia Cabuli Dua Bocah di Ciampea Bogor, Tersangka Ingin Ngetes Kejantanan

Irna melanjutkan, pendampingan terhadap dua korban pencabulan, sudah dilakukan sejak 11 Agustus. Lalu pada 27 Agustus, korban pun ditemui oleh psikolog untuk membantu meredakan traumatis pada dirinya.

"Kami juga punya pengacara untuk pendampingan anak ini. Ibu korban mengadakan konsultasi dengan pengacara kami untuk konsultasi hukum," ungkap Irna.

Polisi menangkap WS dan MR setelah video ibu korban viral di media sosial karena pelaku belum juga ditangkap.

Sementara korbannya yang masih di bawah umur termakan bujuk rayu pelaku yang mengiming-imingi uang Rp5.000 yang ditawarkan kedua pelaku dan mengajak korban ke saung.

Kemudian, di dalam saung, kedua korban bertemu MR, lalu WS dan MR melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Baca Juga: Dua Lansia Cabul di Ciampea Bogor Iming-imingi Korban dengan Uang Rp5 Ribu

Kedua pelaku dijerat Pasal 82 junto, Pasal 76 E, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar. (cr-6)

Polisi menyampaikan keterangan pers kasus pencabulan oleh dua lansia terhadap dua orang bocah di Ciampea, Kabupaten Bogor. (cr-6)

Tags:
pencabulanlansia cabul ciampea bogorPolres BogorIrna YulistinaDP3AP2KB Kabupaten BogorJabodetabek Bogor

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor