POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia tengah berupaya menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui berbagai strategi kebijakan fiskal. Salah satunya adalah Paket Ekonomi 2025, yang resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 15 September 2025 di Kantor Presiden.
Di antara berbagai insentif yang diumumkan, salah satu program yang menarik perhatian publik adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Skema ini ditujukan khusus bagi pekerja sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta.
Kebijakan ini memberikan tambahan penghasilan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan bagi para pekerja yang menjadi penerima manfaat.
Meski jumlahnya tidak besar, insentif ini diproyeksikan mampu menjaga daya beli dan memberikan kepastian fiskal di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Baca Juga: Link Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Jadi Cair Atau Tidak?
Apa Itu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)?
Secara sederhana, PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan. Dalam program DTP (Ditanggung Pemerintah), beban pajak yang seharusnya dipotong justru ditanggung negara.
Artinya, pekerja akan menerima gaji penuh tanpa adanya potongan PPh 21. Dampaknya, mereka memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk uang yang sebelumnya harus disetor sebagai pajak.
Pemerintah menilai kebijakan ini lebih efektif daripada memberikan subsidi gaji langsung. Sebab, mekanisme potongan pajak relatif lebih transparan, mudah diimplementasikan, dan langsung dirasakan oleh pekerja di sektor formal.
Perbedaan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebelum kebijakan ini diumumkan, publik sempat menduga adanya subsidi gaji langsung mirip program BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang dicairkan pada Juni–Juli 2025. Namun, Airlangga menegaskan bahwa skema PPh 21 DTP berbeda dengan BSU.
- BSU: Bantuan berupa transfer tunai langsung ke rekening pekerja.
- PPh 21 DTP: Keringanan pajak dengan beban ditanggung pemerintah, sehingga pekerja menerima gaji lebih besar dari biasanya.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap insentif dapat berjalan lebih terukur dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan.