POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru bagi ASN kabarnya akan segera mendapatkan kenaikan gaji, siapa saja yang akan mendapat kenaikan?
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kenaikan gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, hingga TNI dan Polri.
Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen KAI 2025, Simak Tahapan Setelah Lolos
Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Perpres ini memuat delapan program unggulan (quick wins) yang ditujukan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Berikut ringkasannya:
- Program gizi gratis: makan siang dan susu gratis untuk siswa sekolah, pesantren, balita, dan ibu hamil.
- Kesehatan gratis: pemeriksaan kesehatan, penuntasan TBC, serta pembangunan rumah sakit di tiap kabupaten.
- Ketahanan pangan: peningkatan produktivitas lahan pertanian dan lumbung pangan nasional.
- Pendidikan unggul: pembangunan sekolah terintegrasi serta renovasi sekolah rusak.
- Kesejahteraan sosial: kartu bantuan untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, TNI-Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan desa: infrastruktur, BLT, hingga rumah murah bersanitasi.
- Penerimaan negara: pembentukan badan penerimaan dengan target rasio 23% terhadap PDB.
Dari delapan poin tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu yang paling ditunggu karena isu kesejahteraan birokrasi sudah lama menjadi sorotan.
Baca Juga: Cek 17 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
Latar Belakang Kenaikan Gaji
Terakhir kali, ASN mendapat kenaikan gaji pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan itu terjadi setelah gaji ASN stagnan sejak 2019.
Kini setahun berselang, pemerintah kembali menegaskan komitmennya melalui Perpres 79/2025 yang sekaligus memperbarui Perpres 109 Tahun 2024 tentang RKP.
Presiden Prabowo dalam keterangannya menekankan bahwa kesejahteraan ASN adalah kunci peningkatan kualitas SDM.
"Pemerintah tidak hanya fokus membangun infrastruktur fisik, tapi juga memperhatikan kesejahteraan mereka yang melayani masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kemenko PM Buka Posisi Fotografer dan Staf Komunikasi Strategis, Tanpa Batasan Usia!
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Sebelum kenaikan berlaku, gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, cuti tahunan, cuti khusus, hingga fasilitas pengembangan kompetensi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, gaji dipastikan akan mengalami kenaikan. Walau angka pastinya masih menunggu aturan teknis lebih lanjut, antusiasme para ASN sudah terlihat di berbagai daerah.