Ilustrasi obrolan warteg membahas pentingnya pendidikan sebagai syarat pencalonan dengan bukti kelulusan yang sah dan asli. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

SERBA-SERBI

Obrolan Warteg: Buka Tutup, Biasa

Sabtu 20 Sep 2025, 07:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Buka tutup itu hal biasa, aktivitas yang lazim dilakukan oleh manusia seperti membuka dan menutup botol minuman. Ada acara pembukaan, ada pula penutupan.

Begitu juga kebijakan informasi publik. Awalnya dibuka untuk umum, kemudian  dinyatakan tertutup atau sebaliknya awalnya ditutup, tetapi karena satu dan lain hal, kemudian dibuka untuk publik seperti halnya soal dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres.

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon

presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres – cawapres terkait.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Mari Kita Renungkan

“Dengan pembatalan tersebut, maka dokumen yang sebelumnya dinyatakan tertutup, kini terbuka untuk umum. Publik bisa mengakses apa saja isi dokumen dimaksud,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Dokumen dibuka untuk publik, tentu ada alasannya,” tanya Yudi.

“Pasti ada alasannya. Dinyatakan tertutup juga ada alasannya, dibatalkan juga ada alasan dan pertimbangannya,” ujar Heri.

“Pernyataan yang disampaikan KPU, pembatalan dilakukan untuk mengapresiasi pendapat publik, partisipasi publik, masukan dan kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel dan terbuka,” jelas mas Bro.

“Ini namanya merespons kehendak publik agar dokumen persyaratan capres – cawapres terbuka untuk umum. Kalau tidak bisa dibuka ke publik, bagaimana rakyat dapat mengetahui apakah dokumennya baik dan benar, legal dan tidak, asli atau palsu,” urai Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Desakan Reformasi Menguat

“Rakyat kan berhak tahu tentang latar belakang calon presidennya. Dulu pernah kuliah di mana,ambil jurusan apa, tahun berapa. Siapa tahu teman - teman seangkatan dulu akan mendukungnya, siap menjadi timses di daerahnya. Ini kan positif,” kata Yudi.

“Bisa jadi dokumen yang disampaikan tak sesuai dengan kenyataan. Misalnya bilangnya pernah kuliah di Yogya, di universitas X, jurusan X, angkatan tahun sekian. Ternyata para mahasiswa seangkatannya bilang, nggak ada nama yang bersangkutan. Ini kan bentuk kontrol sosial kita,” urai mas Bro.

“Nggak usah nyerempet – nyerempet soal kuliah dan ijazah,” kataYudi.

“Loh, pendidikan menjadi salah salah satu persyaratan yang dilengkapi dengan bukti kelulusan,” kata Heri.

“Lagi pula dalam 16 dokumen syarat pendaftaran capres -cawapres, pada poin ke-12 disebutkan : Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar , atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” jelas mas Bro. (Joko Lestari)

Tags:
obrolan wartegKeputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025KPUcapresdokumen syarat pendaftaran

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor